Mudah! Ini Caranya Perpanjang Paspor Secara Online Tahun 2023, Berikut Biayanya

Sama seperti KTP, paspor juga memiliki fungsi sebagai identitas diri dari pemiliknya yang berlaku secara internasional.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Dokumen Paspor- Simak inilah cara memperpanjang Paspor secara online melalui website imigrasi, ketahui juga syarat-syarat dan biayanya. 

Selanjutnya apabila pemohon telah mendapatkan nomor antrian secara online maka tinggal mendatangi kantor imigrasi terdekat.

Sesampainya kekantor imigrasi maka ikuti beberapa tahapan yang kami sediakan dibawah ini.

1. Ambil antrian perpanjang paspor secara online melalui Antrian Imigrasi pada situs resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo).

2. Kunjungi Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam telah ditetapkan dengan membawa nomor antrean yang didapatkan secara online.

3. Membawa persyaratan perpanjang Paspor, seperti paspor lama dan KTP atau surat keterangan jika KTP masih diproses.

4. Pergi ke loket untuk mengambil form aplikasi data.

5. Lengkapi form aplikasi data tersebut dan lampirkan persyaratan.

6. Jika sudah, serahkan form aplikasi dan syarat-syaratnya untuk menerima tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan dinyatakan sudah lengkap.

7. Pemohon akan direkam sidik jari, difoto, dan wawancara verifikasi sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima.

8. Petugas akan menginformasikan waktu pengambilan Paspor.

Baca juga: Cara Urus Paspor Anak? Simak Ketentuan Penerbitan Paspor Anak Untuk Perjalanan Luar Negeri!

Sebagai informasi tambahan berikut disampaikan biaya Perpanjang Paspor tahun 2023.

Setelah melakukan proses perpanjangan paspor dan melengkapi persyaratannya, maka Anda harus membayar biaya perpanjangan Paspor.

Biaya yang akan dibebankan untuk pergantian paspor adalah Rp355.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman.

Sedangkan, untuk Paspor biasa elektronik berjumlah 48 halaman akan dikenakan biaya sebesar RP655.000.

Biaya tersebut hingga tahun 2023 belum mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yakni tahun 2022. Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved