Makanan Chiki Ngebul di Kota Pontianak Masuk Dalam Pengawasan

"Dengan ini kami menghimbau kepada Kepala UPT Puskesmas sekota Pontianak untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan makanan Chiki Ngebul yang mengg

dok. Kompas.com
Ilustrasi Chiki Ngebul. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Makanan Chiki Ngebul kini di Kota Pontianak masuk dalam pengawasan Dinas Kesehatan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam surat nomor 440/871 /Dinkes-Yankestar/2023 tentang Pengawasan Makanan Chiki Ngebul yang ditujukan kepada seluruh UPT Puskesmas se-kota Pontianak Kalimantan Barat.

Menurut penuturan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak dr. Saptiko, bahwa langkah ini sebagai bentuk tindaklanjut Surat Kemenkes Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor SR.01.07/1115/67/2003 mengenal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam penggunaan nitrogen cair pada makanan.

Wali Kota Pontianak Imbau Masyarakat Hati-hati Dalam Mengkonsumsi Chiki Ngebul

"Dengan ini kami menghimbau kepada Kepala UPT Puskesmas sekota Pontianak untuk melakukan pengawasan terhadap penjualan makanan Chiki Ngebul yang menggunakan nitrogen cair di wilayah bina puskesmas dan jika ditemukan segera melapor ke Dinas Kesehatan," pintanya, Selasa 10 Januari 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa UPT Puskesmas juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan sekolah yang berada di wilayah binaan puskesmas untuk melakukan pemantauan terhapus oenjualan makanan Chiki Ngebul di sekolah-sekolah.

Selain itu, dirinya juga meminta agar bisa memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari makanan Chiki Ngebul yang memberikan dampak negatif bagi kesehatan. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved