Apa Itu KJP? Berikut Ini Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Dengan Situs Resmi Atau Aplikasi JMO!

Sementara untuk peserta yang sekarang, sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan ini masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
KJP BPJS Ketenagakerjaan-Artikel ini mengulas tentang apa yang dimaksud dengan KJP atau BPJS Ketenagakerjaan lengkap dengan persyaratan dan cara cek nomor kepersertaan secara online dengan Website atau aplikasi JMO. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Pekerja atau karyawan wajib mengetahui apa yang dimaksud jaminan ketenagakerjaan berupa KJP yang diterapkan untuk melindungi setiap karyawan dalam bekerja oleh perusahaan.

Adapun KJP adalah singkatan dari Kartu Peserta Jamsostek. Ini merupakan kartu identitas bagi peserta lama saat asuransi ketenagakerjaan milik pemerintah.

Sementara untuk peserta yang sekarang, sudah memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan ini masih bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

BPJS Ketenagakerjaan adalah asuransi negara yang memberikan perlindungan dasar bagi pekerja.

Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Cek Daftar Bank Bekerjsama Dengan BPJS!

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau saat bergabung pekerja akan menerima manfaat yang bisa didapat peserta, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Asuransi ini bisa didapat asalkan pekerja dan pemberi kerja mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, juga perlu membayar iuran setiap bulan.

Nah, KPJ adalah kartu identitas peserta Jamsostek yang memuat informasi nama lengkap dan nomor peserta.

Nomor peserta yang ada, baik di KPJ versi lama maupun kartu BPJS Ketenagakerjaan versi baru sama-sama berupa serangkaian digit.

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan diperlukan sebagai tanda pengenal sekaligus syarat dalam melakukan berbagai layanan di BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya, ingin mencairkan klaim manfaat JHT.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Cara mendapatkan asuransi ketenagakerjaan ini adalah dengan mendaftar menjadi peserta ke BPJS Ketenagakerjaan.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pemberi kerja maupun pekerja.

Saat ini, pendaftaran bisa dilakukan secara online. Namun, ada syarat dokumen yang perlu dipenuhi.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua sesuai jenis kepesertaan, yaitu bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Penerima Upah

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved