SNMPTN dan SBMPT Diganti, Berikut Perbedaannya serta Jadwal Pendaftaran di Untan Pontianak
Aturan SNBP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) kini telah diganti dengan SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Begitu juga dengan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) diganti dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes ( SNBT ).
Aturan SNBP 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022.
SNBT dan SNBP ini mulai berlaku di tahun 2023 ini yang menjadi tahun pertama untuk penerapan jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bagi para pedaftar. Tentu dari perubahan tersebut, ada beberapa poin yang berbeda dari sebelumnya.
SNBT dan SNBP ini juga diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak.
• Jadwal SNBP 2023 Pengganti SNMPTN, Cara Baru Daftar Kuliah Perguruan Tinggi Negeri
Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Tanjungpura Pontianak , Dr Ir Radian menjelaskan bahwa pada perubahan istilah masuk perguruan tinggi negeri menjadi SNBT dan SNBP tentu ada beberapa perubahan.
Pertama yakni untuk ruang lingkup penerimaan mahasiswa baru. Jika dulu hanya S1 yang ikut SNMPTN dan SBMPTN, sekarang D3 juga mengikuti test.
“Kemudian jalurnya dan kuota tetap hanya nama yang berubah kalau dulu SNMPTN kini menjadi SNBP , SBMPTN menjdi SMBT dengan tetap melakukan UTBK. Kemudian Seleksi Mandiri,”ujar Radian kepada Tribun Pontianak, Senin 9 Januari 2022.
Sedangkan untuk kuota, dikatakannya masih sama dengan yang sebelumnya yakni untuk jalur SNBP minimum 20 persen, SNBT minimun 40 persen, Mandiri untuk BLU maksimum 30 persen.
Selain itu, di Jalur SNBP ada perubahan pada poin Prestasi yakni ada dua komponen yang dipakai untuk melihat atau untuk menyeleksi.
Komponen pertama yakni dihitung berdaraskan rata-rata nilai rapot seluruh mata pelajaran (Mapel).
“Jadi tidak dipilih lagi, itu kita ambil 50 persen dari bobot penilaian,”ucapnya.
Komponen 2 penggali minat dan bakat terdiri dari nilai rapor dan dua mata pelajaran pendukung, prestasi.
Ia menjelaskan akan ada Mata pelajaran (mapel) pendukung disetiap prodi pilihan di SNBP 2023 yang telah dirinci dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 345/M/202.
“Jadi setiap prodi ada mata pelajar pendukungnya misalnya di Kedokteran mapel Biologi, tapi yang menentukan nya dari Kementrian yang tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 345/M/2022, jadi sudah ditetapkan untuk mata pelajaran tiap prodi apa yang menjadi dasar penilaian,”ujarnya.
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Wabup Sambas Heroaldi Lantik 6 Pejabat, Lima Pengawas Satu Administrator |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Dorong Penguatan Pencegahan DBD |
![]() |
---|
DBD Capai 65 Kasus, Warga Pontianak Jaga Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Peringati Hari Keselamatan LLAJ, Jasa Raharja dan Bapenda Kalbar Bagikan Helm Gratis pada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.