Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap, Kapolres: Tersangka Berhasil Diringkus Kurang dari 24 Jam

diketahui AI merusak gembok Rolling Door menggunakan kunci inggris selanjutnya merusak kunci almunium etalase.

Editor: Jamadin
Dok. Polres Kubu Raya
Tersangka kasus pencurian ditangkap jajaran Polres Kubu Raya, Senin 9 Januari 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, Seorang pria berinisial AI (31) asal Muara Badak Kaltim terancam dipenjara. Ia diduga  merusak gembok Rolling Door Klinik Naraya Medical Center Pontianak Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan menggasak 1 Unit Laptop merk ASUS beserta 1 unit HP jenis VIVO Y12, Kamis 5 Januari 2023 jam 20.00 Wib malam.

AI ditangkap kurang dari 24 jam tanpa perlawanan oleh Tim Joker bentukan Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih, S.H pada Jumat 6 Januari 2023 jam 16.30 Wib sore di tempat persembunyiannya.

Diketahui, penangkapan AI di wilayah PT Sumatra Unggul Makmur Desa Rasau Jaya Umum yang pada saat itu AI berjalan mengikuti Truck pengangkut buah kelapa sawit untuk mengelabui petugas.

“ Petugas langsung menghentikan kendaraan truk tersebut dan langsung menciduk AI, ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Senin 9 Januari 2023.

Saat melancarkan aksi kejahatannya, diketahui AI merusak gembok Rolling Door menggunakan kunci inggris selanjutnya merusak kunci almunium etalase.

Pencuri di Kantor CU Keliling Kumang Desa Batu Lintang Kapuas Hulu Nyaris Diamuk Massa

“ Kemudian AI masuk kedalam dan mengambil 1 (satu) Unit Laptop merk ASUS warna Hitam Type P2440 U lengkap dengan pengecas dan mouse merk KOMIC warna hitam serta 1 (satu) unit HP jenis VIVO Y12 S warna PHANTOM BLACK”, jelas Ade

Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.

“ Saat ini AI beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya guna penyidikan lebih lanjut, ucapnya. Saat pendalam, AI merupakan residivis kasus pencurian yang sudah 3 kali masuk bui. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved