Pencuri di Kantor CU Keliling Kumang Desa Batu Lintang Kapuas Hulu Nyaris Diamuk Massa
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan, pelaku sudah ditangkap dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. "Pelaku beranisial HW me
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Seorang pelaku tindakan kejatahan pencurian di CU Keliling Kumang, Jalan Lintas Utara, Dusun Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, nyaris diamuk massa atau warga setempat, namun keduluan diamankan pihak Kepolisian, Minggu 18 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni menyatakan, pelaku sudah ditangkap dan sejumlah barang bukti juga sudah diamankan. "Pelaku beranisial HW merupakan seorang warga di Desa Saujung Giling Kecamatan Embaloh Hulu," ujarnya kepada wartawan, Selasa 20 Desember 2022.
Sedangkan kronologi kejadian tersebut, yaitu pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 22.30 WIB, dimana seorang penjaga Kantor CU Keliling Kumang Sungai Utik, bernama Folrensius Balang, berangkat dari rumah Betang sungai utik menuju kantornya tersebut, yang letahnya kurang lebih 300 meter.
Kemudian sampai di kantor melihat mampu penerangan di sekitaran kantor CU Keliling Kumang telah padam, lalu Folrensius menelpon maneger CU Keliling Kumang, dan tak lama kemudian masyarakat yang lagi menonton bola datang ke Kantor CU Keliling Kumang, untuk melakukan pengecekan di area dan sekeliling kantor tersebut.
Pada sekitar pukul 00.43 WIB, seorang warga menelpon Babinkamtibmas untuk memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di kantor CU Keliling Kumang tersebut, tidak lama Kapolsek Embaloh Hulu bersama anggotanya melakukan pengecekan lokasi kejadian.
• Polisi Tangkap Warga Banten Curi Motor di Kapuas Hulu, Begini Kronologinya
• Wakil Bupati Kapuas Hulu Lantik Mabiran dan Kwaran Pramuka di Putussibau Selatan
Dimana anggota Kepolisian langsung melakukan penyisiran, dan mengarahkan masyarakat yang membawa senjata, tajam dan sejata jenis latak untuk dikumpulkan, dan tidak ada masyarakat yang masih membawa senjata tajam maupun senpi lantak, untuk menjaga kemunkinan terjadi main hakim sendiri.
Setelah masyarakat sanggup mengumpulkan senpi dan sajam, Kapolsek naik ke plapon untuk mengambil tersangka yang bersembunyi di plapon Ruangan Kantor CU tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Embaloh Hulu untuk pengamanan pelaku serta untuk proses hukum.
Barang bukti yang diamankan, seperti 1 potong besi bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter, 1 buah Komputer monitor CCTV, 1 buah tas berisi 1 buah Kunci T, 1 buah graen pemotongan lengkap dengan mata, Kabel terminal colokan graen, sepeda motor Merk Yamaha MX king warna biru tanpa plat nomor.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News