Kasus Ilegal Fishing di Kapuas Hulu, Polisi, Pemda dan Komunitas Pancing Terus Lakukan Sosialisasi
Surarso juga mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak takut untuk melaporkan pelaku Illegal fhising ke pihak Kepolisian.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Sepanjang tahun 2022, menurut data dari Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Kapuas Hulu, hanya satu kasus Ilegal Fishing seperti menyentrum ikan, yang terjadi di Kapuas Hulu.
Kasat Polairud Polres Kapuas Hulu, AKP Surarso menegaskan bahwa kalau pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum masyarakat atau pelaku Illegal fishing diantaranya yaitu, menyentrum dan meracun ikan di sungai dan danau wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Sedangkan ancaman bagi pelaku Illegal fishing yaitu menggunakan undang-undang perikanan, seperti menggunakan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan, terkena pasal 85 jo pasal 9 dengan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar setiap orang.
"Sedangkan bagi penangkapan ikan dan membudidayakan menggunakan bahan kimia, biologis, peledak, dan sejenisnya, di sangkaan pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) sanksi pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 9 Januari 2023.
Surarso juga mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak takut untuk melaporkan pelaku Illegal fishing ke pihak Kepolisian.
• Bulog Putussibau Pastikan 4 Bulan ke depan Stok Beras di Kapuas Hulu Aman
"Kalau menemukan mereka (pelaku Illegal fishing) segera lapor, akan kami tindak dengan tegas," ucapnya.
Sedangkan dampak dari prakteknya Illegal fishing diantaranya adalah yaitu terhadap lingkungan, dapat merusak ekosistem di perairan, mahluk hidup yang ada terancam punah, merusak kualitas air.
"Maka dari itu praktek Illegal fishing dilarang oleh negara kita, karena dampak ke lingkungan sangat besar dan luas, dengan ini marilah kita sama-sama menjaga perairan sungai dan danau dari tangan Illegal fhising," ungkapnya.
Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal fishing, karena melanggar hukum yang berlaku.
"Mengapa negara melarang menangkap dengan cara ilegal fishing, karena dapat mengancam kelestarian sumber daya ikan di sungai dan danau," ujarnya.
Menangkap ikan dengan cara ilegal fhising, jelas Bupati, diantaranya seperti, menyentrum ikan, dan meracun ikan dengan bahan kimia atau mengunakan akar tuba. "Kalau ketahuan dipastikan akan ditindak tegas oleh pihak terkait," ucapnya.
Fransiskus Diaan mengajak masyarakat agar sama-sama menjaga kelestarian ikan di sungai, agar terus berkembang baik dengan baik, sehingga masyarakat itu sendiri yang akan menikmatinya.
"Kalau bukan kita semuanya yang menjaga, siapa lagi perduli dengan kondisi kelestarian ikan air tawar di sungai maupun danau di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya
Penindakan tegas terhadap pelaku Illegal fhising, didukung oleh Ketua Ngacar's Kapuas Hulu (komunitas casting), Suharsono, dimana dirinya akan membantu pihak Kepolisian, untuk memberikan sosialisasi ke pada masyarakat agar menjaga perairan sungai dan danau di Kapuas Hulu dari tangan Illegal fhising.
"Kita harus saling mendukung dan membantu untuk sama-sama mencegah, jangan sampai ada pelaku Illegal fhising di daerah perairan sungai dan danau wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ujarnya.
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
UPDATE Daftar 26 Nama Kepala Dinas Kabupaten Kapuas Hulu Terbaru 2025 |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Daftar 30 Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Periode 2024-2029, Unsur Pimpinan dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.