Biaya Dan Cara Daftar Pasang Baru Listrik PLN Secara Online Dengan PLN Mobile Atau Website

Calon pelanggan bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile sekaligus melihat daftar harga yang diperlukan saat pemasangan listrik.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Pemasangan Listrik Baru-Inilah biaya pemasangan listrik baru yang dapat akses secara online dari Aplikasi JKN Mobil e atau website. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- PT PLN terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada pelanggan, salah satunya untuk layanan pemasangan baru.

Calon pelanggan bisa mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile sekaligus melihat daftar harga yang diperlukan saat pemasangan listrik.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, PLN berkomitmen untuk memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan.

Salah satunya adalah inovasi PLN untuk menghadirkan kemudahan pengajuan pasang baru melalui beragam jalur permohonan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pelanggan. 

Terganggu dengan Bunyi Alarm Token Listrik, Berikut Cara Atur Bunyi Alarm Meteran Listrik di Rumah

PT PLN (Persero) berkomitmen mengoptimalkan layanan dengan Aplikasi PLN Mobile.

Mengutip Kompas.com, Biaya pemasangan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini. 

Biaya pasang listrik baru prabayar: 

- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp 421.000

- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp 843.000

- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp 1.218.000

- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp 2.062.000

- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp 3.391.500.

Syarat Turun Daya Listrik, Bisa Hemat Listrik via PLN Mobile

Bagi pelanggan yang ingin melakukan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile, berikut ini langkah yang bisa dilakukan: 

* Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu "Pasang Baru".

* Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) & isi data pelanggan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved