Terganggu dengan Bunyi Alarm Token Listrik, Berikut Cara Atur Bunyi Alarm Meteran Listrik di Rumah

ada cara yang disediakan oleh PLN untuk mengatur kapan bunyi alarm tersebut berbunyi, meski angka kWh listrik sudah tinggal sedikit.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Rizki Kurnia
Pelanggan PLN mengisi token di Meteran rumahnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Meski bermanfaat sebagai pengingat listrik akan habis, alarm yang terpasang di meteran listrik prabayar terkadang membuat sebagian orang terganggu.

Pasalnya, bunyi "tiit..tiit..tiit" pada alarm tersebut akan seketika berbunyi dengan suara kencang ketika batas kWh listrik di meteran pelanggan telah sampai di angka tertentu, sebagai tanda kWh akan habis.

Namun, ternyata ada cara yang disediakan oleh PLN untuk mengatur kapan bunyi alarm tersebut berbunyi, meski angka kWh listrik sudah tinggal sedikit.

Satgas Preemtif Ops Bina Karuna I Kapuas 2022 Polres Singkawang Sampaikan Imbauan Stop Karhutla

Pelanggan bisa memasukan kode dengan memencet tombol 456 di meteran, kemudian dilanjutkan dengan memasukan dua angka untuk menentukan batas kWh saat alarm bebunyi.

Misalnya, pelanggan bisa menekan 45610 lalu menekan tombol enter, maka alarm akan berbunyi saat berada di angka 10 kWh.

Jika ingin alarm berbunyi di 5 kWh, pelanggan tinggal memasukan kode 45605 di meteran rumah.

Pamuji Irawan, Manager Bagian Transaksi Energi Listrik PLN UP3 Singkawang menerangkan, dengan memasukan kode 456 ditambah dua angka dibelakangnya, pelanggan bisa menentukan jumlah kWh untuk menentukan kapan alarm berbunyi.

Tidak hanya itu saja, Pamuji juga menerangkan, pelanggan bisa mengecek jumlah batas minimal kWh yang tersimpan di meteran prabayar.

Caranya dengan menekan kode angka 79 pada tombol meteran, lalu menekan enter. Kemudian LCD meteran akab menampipkan kumlah kWh minimal untuk menyalakan alarm.

"Jadi batas kWh minimum di meteran listrik prabayar bisa diubah untuk menyesuaikan kapan alarm berbunyi," terang Pamuji, Senin 28 Maret 2022.

Selain itu, pelanggan juga bisa menunda durasi alarm yang berbunyi pada meteran.

Caranya dengan menekan kode 123, kemudian dilanjutkan dengan tiga digit angka untuk menentukan berapa menit alarm ditunda.

Misalnya, pelanggan memasukan kode 123030, maka alarm akan berbunyi satu kali setiap 30 menit.

Jika pelanggan memasukan angka 123999, maka alarm akan berbunyi satu kali setelah 999 menit atau 16,65 jam berikutnya.

Untuk mengetahui berapa lama alarm meteran berbunyi, pelanggan bisa mengecek dengan menekan angka 78. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved