Pemilu 2024
Tahapan Pemilu 2024, Penetapan Jumlah Kursi Dan Daerah Pemilihan Mulai 14 Oktober 2022-Februari 2023
Sebagaimana diketahui, Partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik Pemilu 2024.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan Partai peserta Pemilu 2024 secara serentak.
Sebagaimana diketahui, Partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR RI diberikan keleluasaan perihal nomor urut partai politik Pemilu 2024.
Sebagaimana diketahui dari PKPU Nomor 3 tahun 2022 bahw KPU melaksanakan Penetapan Jumlah Kursi Dan Daerah Pemilihan Mulai 14 Oktober 2022-Februari 2023.
Sementara dalam tahapan Pemilu 2024 terdapat aturan mengenai penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) inkonstitusional bersyarat.
• Tahapan Pemilu 2024, Apa Syarat Jadi Pemilih di Pemilu 2024? Cek PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Disini!
Daerah pemilihan (disingkat dapil) merupakan istilah umum dalam pemilihan umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah.
Sebagaimana aturannya yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
Daerah Pemilihan (Dapil) Adalah batas wilayah administrasi atau gabungan wilayah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi anggota legislatif Jumlah dapil DPR RI di Pemilu 2019 sebanyak 80 dapil.
Penentuan Dapil dan Penetapan jumlah kursi dilaksanakan oleh KPU dengan merujuk kepada undang-undang Pemilu.
Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia, yakni meliputi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Provinsi/Kabupaten/Kota.
• Tahapan Pemilu 2024 Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Mulai 19 Oktober-25 November 2023!
Berikut adalah serangkaian proses jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana yang kami rangkum dari PKPU nomor 3 Tahun 2022.
Pemungutan suara serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Pemilu Serentak 2024 Putaran 1
* Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024= 14 Juni 2022-14 Juni 2024
* Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024= 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
* Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu Pemilu 2024= 29 Juli 2022-13 Desember 2022