155 Surat Usulan Masuk ke Panlih, Ada 88 Nama Diusulkan Balon PWM Kalbar

Lebih lanjut Heriansyah menjelaskan bahwa semua bakal calon melengkapi tujuh syarat administratif yang harus segera dipenuhi.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Panlih Musywil ke-15 Muhammadiyah Kalbar, A. R. Muzammil .// IST 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahapan menuju pemilihan Pengurus Wilayah Muhammadiyah ( PWM ) Kalimantan Barat periode 2022 - 2027 pada Musyawarah Wilayah ( Musywil ) ke-15 Muhammadiyah Kalbar terus bergulir.

Sedikitnya ada 155 surat dari pengusul telah masuk ke panitia pemilihan (panlih) Musyawarah Wilayah (Musywil) ke-15 Muhammadiyah Kalbar.

Ketua Panlih Musywil ke-15 Muhammadiyah Kalbar, A. R. Muzammil mengatakan ada 88 nama yang telah diusulkan berdasarkan 155 surat usulan yang masuk ke panlih.

“Selanjutnya, panlih musywil akan mengirimkan surat kepada 88 nama bakal calon untuk membuat surat surat kesediaan dicalonkan dan melengkapi syarat administratif sebagaimana ketentuan AD/ART Pasal 16 ayat (1) tentang Syarat Anggota Pimpinan Muhammadiyah dan memberikan batas akhir pengembalian surat kesediaan pada 25 Januari 2023,” ujar A.R. Muzammil.

Sekretaris Panlih (Musywil) ke-15 Muhammadiyah Kalbar yakni Heriansyah juga menegaskan bahwa apabila pada tanggal yang telah ditentukan tenggat waktunya tidak mengembalikan surat kesediaan dicalonkan dan kelengkapan administratif yang diperlukan.

8 Kapolres di Kalbar Resmi Berganti, Berikut Nama-nama Kapolres Terbaru

Maka nama yang bersangkutan dianggap tidak bersedia dicalonkan sebagai calon PWM Kalbar.

Lebih lanjut Heriansyah menjelaskan bahwa semua bakal calon melengkapi tujuh syarat administratif yang harus segera dipenuhi.

Ketujuh syarat admnistratif tersebut adalah Daftar Riwayat Hidup, Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dengan melampirkan fotokopi/scan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah, Surat Pernyataan BERSEDIA/TIDAK BERSEDIA sebagai Calon Anggota PWM Kalbar Periode 2022—2027.

Selanjutnya, Surat Pernyataan Tidak Merangkap Jabatan dengan pimpinan organisasi politik, pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat, atau Tidak merangkap Jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal.

Lalu, Surat Pernyataan Bersedia Mengundurkan Diri bagi calon yang merangkap Jabatan sebagai pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat dan merangkap Jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horizontal jika terpilih sebagai Pimpinan.

Setelah itu juga melampirkan Fotokopi/Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Domisili, Pasfoto warna 4 x 6. (*)

Harga BBM Resmi Turun! Cek Harga Pertamax dan Pertalite di Seluruh SPBU Pertamina Mulai Hari Ini

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved