Public Service

Syarat Gadai Emas di Pegadaian

Konsep gadai emas hampir sama seperti saat kamu menggadaikan BPKB atau barang elektronik. Bedanya, jaminan yang diberikan berupa perhiasan atau emas

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Ilustrasi emas - Syarat Gadai Emas di Pegadaian 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Banyak keuntungan memilih emas sebagai jenis investasi, salah satunya karena harga emas tetap tinggi.

Kamu bisa coba sistem gadai emas di Pegadaian.

Selain dikemas dengan proses mudah, cicilan per bulan maupun pelunasannya juga murah.

Konsep gadai emas hampir sama seperti saat kamu menggadaikan BPKB atau barang elektronik.

Bedanya, jaminan yang diberikan berupa perhiasan atau emas batangan.

Jika emas memenuhi syarat, peminjam akan memperoleh uang sesuai nilai taksir pinjaman.

Simak Syarat dan Langkah Pengajuan Kredit Kendaraan di Pegadaian Syariah

Sebagai contoh, kamu punya emas batangan 5 gram.

Nanti petugas Pegadaian akan melakukan taksiran untuk menentukan nilai emas tersebut serta uang pinjaman yang bisa diperoleh.

Secara umum, syarat untuk gadai emas di Pegadaian meliputi;

  1. KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku,
  2. barang jaminan berupa emas perhiasan, emas batangan, atau emas lantakan, dan
  3. Kartu Keluarga (KK).

Syarat lainnya disesuaikan dengan model pembiayaan yang diambil.

Untuk gadai emas, kamu bisa gunakan berbagai jenis fiturnya seperti Gadai Emas Reguler, Prima, Harian, Bisnis, dan Ultra Mikro.

Gelar Market Outlook 2023, Pegadaian Perkenalkan Fitur Gadai Efek ke Investor

Berikut ini ketentuan khususnya;

1. Gadai Emas Reguler

Gadai Emas dengan sistem reguler melayani pembiayaan dengan tenor 4 bulan yang bisa diperpanjang. Selain syarat tersebut di atas, nasabah harus menandatangani Surat Bukti Gadai.

2. Gadai Emas Prima

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved