Public Service

Simak Syarat dan Langkah Pengajuan Kredit Kendaraan di Pegadaian Syariah

Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional

Tayang:
NET
pegadaian syariah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pegadaian Syariah memberikan kemudahan kredit kendaraan baru maupun bekas.

Program tersebut dinamakan Cicil Kendaraan.

Pegadaian Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun second.

Adapun keunggulan program ini yaitu;

  1. Uang muka terjangkau.
  2. Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan.
  3. Prosedur pengajuan cepat dan mudah
  4. Biaya administrasi murah dan angsuran tetap.
  5. Transaksi sesuai prinsip syariah yang adil dan menenteramkan.
  6. Bebas pilih dealer & Kendaraan diantar langsung ke rumah

Pegadaian Kini Terima Gadai Efek, Berikut Daftar Barang Jaminannya Jika Butuh Dana Darurat

Persyaratan yang harus dilengkapi?

  1. Pegawai tetap suatu instansi pemerintah/swasta minimal telah bekerja selama 2 tahun
  2. Melampirkan kelengkapan: Fotokopi KTP (suami/isteri), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi SK pengangkatan sebagai pegawai / karyawan tetap, Rekomendasi atasan langsung, Slip gaji 2 bulan terakhir
  3. Mengisi dan menandatangani form aplikasi Cicil Kendaraan
  4. Membayar uang muka yang disepakati Minimal 10 persen untuk Motor dan Minimal 20 % untuk mobil
  5. Menandatangani akad Cicil Kendaraan

Gelar Market Outlook 2023, Pegadaian Perkenalkan Fitur Gadai Efek ke Investor

Langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan Cicil Kendaraan;

  1. Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam pengajuan Cicil Kendaraan
  2. Lakukan pengajuan pembiayaan Cicil Kendaraan di Outlet Pegadaian
  3. Serahkan dokumen persyaratan pengajuan Cicil Kendaraan ke Pegadaian untuk diverifikasi
  4. Tunggu persetujuan dari bagian terkait
  5. Apabila pengajuan Cicil Kendaraan Anda diterima dan kendaraan akan diantar langsung ke rumah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved