Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pensiun, Cek Daftar Bank Bekerjsama Dengan BPJS!

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dilakukan kebanyakan karyawan apabila memasuki usia pensiun.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kartu BPJS Ketenagakerjaan- Simak artikel ini terkait cara mencairkan JHT setelah memasuki masa pensiun dan daftar Bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan mencairkan JHT. 

- Klik Informasi Status Klaim.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT hinga JP Lewat Indomaret dan Alfamart!

Lantas, bank mana saja yang bisa melakukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lihat daftar Bank yang bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, yang dirangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.  

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

2. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

3. PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 

4. PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

5. Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah)

Demikian informasi yang kai sajikan untuk kiranya dapat membantu bagi karyawan yang telah memasuki usia pensiun untuk mencairkan saldo JHT dari BPJS Ketenagakerjaan. Lengkap daftar Bank yang dapat dipilih saat mencairkan JHT. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved