Cara Bayar Pajak Motor Online 2023, Perlu Siapkan Apa Aja?
Kendaraan bermotor memiliki Pajak yang harus dibabayarkan setiap tahunnya dan pembayaran sendiri bisa diakses dengan mudah termasuk online.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sama seperti tahun 2022 kini Anda tak perlu repot lagi datang ke Samsat untuk bayar pajak motor lebih praktis dan mudah ditahun 2023.
Kendaraan bermotor memiliki Pajak yang harus dibabayarkan setiap tahunnya dan pembayaran sendiri bisa diakses dengan mudah termasuk online.
Untuk nominalnya beragam yakni tergantung dari kendaraaan yang Anda miliki masing-0 masing susuai yang tercantum di STNK.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, bayar pjaka motor sudah bisa dilakukan secara online.
• Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan
Ketahui syarat pembayaran Pajak Kendaraan secara online pada artikel ini hingga selesai.
Secara umum, syarat bayar pajak motor tahunan di Samsat Keliling adalah membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB.
Pemilik kendaraan yang ingin bayar Pajak motor cukup sediakan hp serta internet yang stabil untuk melakukan bayar Pajak
Nantinya pembayaran pajak secara online dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Aplikasi tersebut sudah didukung baik di Android maupun di Appstore.
Bagaimana cara menggunakan aplikasinya?
Dikutip dari laman samsatdigital.id ini cara menggunakan aplikasi signal untuk bayar pajak online.
• Cara Cek Berkas Pembayaran Pajak dan STNK Via Aplikasi SIGNAL Khusus E-TBPKP Dan Pengesahan E-KD!
Cara Bayar Pajak motor Online 2023
Pertama Anda harus melakukan register akun terlebih dulu.
Jika berhasil langkah selanjutnya Anda tinggal mendaftarkan kendaraan milik sendiri ke aplikasi SIGNAL.
Cararanya dengan pilih menu ‘Tambah Kendaraan Bermotor’
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Cara-cek-dokumen-pembayaran-pajak-dan-STNK-dengan-aplikasi-Signal.jpg)