Public Service

Mengurus Kartu Keluarga untuk Pernikahan Siri

KK merupakan kelengkapan administrasi yang digunakan oleh semua anggota keluarga termasuk untuk membuat akta lahir anak

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Kartu Keluarga-Berikut ini cara dan syarat urus Kartu Keluarga untuk pernikahan siri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Demi ketertiban pencatatan dokumen kependudukan, bagi pasangan nikah siri tetap diharuskan memiliki Kartu Keluaga meskipun tidak mencatatkan pernikahannya di KUA.

Sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara untuk mencatatkan diri secara administrasi tanpa terkecuali.

Satu syarat untuk membuat Kartu keluarga adalah surat nikah atau akta nikah.

Namun, bagi pasangan yang menikah siri tentunya hal tersebut tidak bisa terpenuhi.

Lantas apakah mereka teta bisa memiliki Kartu Keluarga ? tentu saja bisa.

Sebab KK merupakan kelengkapan administrasi yang digunakan oleh semua anggota keluarga termasuk untuk membuat akta lahir anak nantinya.

Cara-Cara Dilengkapi Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Orang Pribadi Secara Online dan Offline!

Dalam aturan administrasi negara, seluruh warga negara wajib mencatatkan dirinya dalam kartu keluarga di Dinas Kependudukan dan Catata Sipil (Dukcapil).

Termasuk bagi pasangan yang menikah harus memiliki akta nikah untuk syarat membuat Kartu Keluarga.

Namun di Indonesia masih banyak pasangan yang menikah bawah tangan atau nikah sirih.

Pasangan nikah siri tetap bisa memperoleh KK, sama seperti pasangan yang tercatat secara resmi di Kementerian Agama.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," ucapnya.

Hanya saja untuk membuatnya pasangan nikah sirih harus melengapi sejumlah data yang bakal melibatkan pihak ketiga.

Yaitu saksi dalam pernikahan mereka sedikit dua pihak.

Mereka akan dimintai tanda tangan serta foto copy ktpnya yang akan dilampirkan dalam SPTJM.

Berikut Syarat KK Pasangan Nikah Sirih

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved