Kapolres Sanggau Pimpin Upacara Korp Raport dan Upacara PTDH Personel Polres Sanggau

semoga apa yang kita jadikan sebagai resolusi di tahun ini dapat memperbaiki kualitas kehidupan kita sebagai mahluk tuhan

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sanggau
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri Periode 1 Januari 2023 Polres Sanggau dan Polsek Jajaran serta Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Personel Polres Sanggau, Senin 2 Januari 2023. 

AKBP Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum mengakhiri amanatnya, Kapolres Sanggau mengucapkan selamat menyambut Tahun Baru 2023, semoga apa yang kita jadikan sebagai resolusi di tahun ini dapat memperbaiki kualitas kehidupan kita sebagai mahluk tuhan, warga negara tauladan, dan Insan Bhayangkara sejati dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Tetap jaga kesehatan, cintai profesi kita sebagai Polisi dan semoga tuhan senantiasa memberikan kekuatan dan lindungan-nya kepada kita sekalian dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara,” pungkasnya.

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri Periode 1 Januari 2023 Polres Sanggau dan Polsek Jajaran serta Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Polres Sanggau sebagai wujud perhatian serta penghargaan dari Institusi Polri terhadap anggota yang berdedikasi baik, bukan merupakan keharusan namun merupakan hasil penilaian dan prestasi serta kinerja personil itu sendiri yang telah dengan ungguh-sungguh mengabdikan dirinya kepada insitusi Polri.

Sedangkan Upacara PTDH sebagai wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved