Mayat Berbelatung di Flamboyan

Polresta Ungkap Motif Pembunuhan di Pasar Flamboyan Pontianak, Pelaku Dendam Tempat Tidurnya Diambil

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap jasad korban, petugas mendapatkan adanya luka akibat benda tumpul pada kepala bagian depan korban.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah

TRIBUNTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jasad pria yang ditemukan membusuk di pasar Flamboyan pada Selasa 27 Desember 2022 ternyata merupakan korban pembunuhan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Andi Herindra di Polresta Pontianak, Sabtu 31 Desember 2022 sore.

Kombes Andi Herindra menyampaikan bahwa korban diketahui bernama Agus Leo Candra (33) warga Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dan pelaku berinisial AJ alias John, dimana keduanya saling kenal dan bekerja sebagai buruh di pasar Flamboyan.

Dari hasil penyelidikan dikatakan Kapolresta bahwa pembunuhan ini dilatarbelakangi dendam pribadi.

Kasus ini sendiri terkuak berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dari pertama jasad tersebut ditemukan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kasus Penemuan Mayat di Pasar Flamboyan Terkuak, Ternyata Korban Pembunuhan

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap jasad korban, petugas mendapatkan adanya luka akibat benda tumpul pada kepala bagian depan korban.

"Jadi berdasarkan keterangan ahli, meninggalnya korban diduga ada benda tumpul yang dipukulkan dari tersangka kepada korban berkali - kali sehingga korban meninggal ditempat,"ujar Kombes Andi.

Kemudian, bukti tersebut disandingkan dengan hasil olah TKP dan pemeriksaan CCTV disekitar lokasi, dan akhirnya bukti mengarah ke pelaku John.

Dari pemeriksaan, tersangka mengakuinya pembunuhan itu dilakukannya pada 23 Desember 2022 siang.

Saat itu, pelaku yang dendam kepada korban karena tempat istirahatnya di atas kios tersebut ditiduri oleh korban selama beberapa waktu ini mengambil sebatang balok kayu.

Kemudian, saat korban tidur siang itu, pelaku langsung memukulkan balok kayu ke kepala korban berkali-kali.

"Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan, pelaku ini tidak terima tempatnya istirahat di atas kios tersebut ditempati oleh korban, karena pelaku ini sakit hati, lalu mengambil balok kayu dan memukul kepala korban berkali - kali dan perutnya,"ujar Kapolresta.

'"karena korban saat itu sedang tidur, sehingga korban tidak melakukan perlawanan saat kejadian, dan meninggal saat itu juga,"imbuhnya.

Dijelaskan Kapolres Setelah membunuh korban, berdasarkan keterangan pelaku, pelaku tidak kabur, namun tetap melaksanakan aktivitas pekerjaan sehari - hari seperti biasa sebagai buruh dipasar tersebut, hingga akhirnya pada Sabtu 31 Desember 2022 pagi, petugas berhasil meringkus pelaku di pasar Flamboyan saat sedang bekerja.

Pasal yang dikenakan saat ini yakni 338 KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (*)

Kasus Penemuan Mayat di Pasar Flamboyan Terungkap, Tersangka Habisi korban karena Sakit Hati

Ikuti Terus Berita Terkait Mayat Berbelatung di Flamboyan DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved