Breaking News

Public Service

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

STNK wajib dibawa pada saat berkendara untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan

Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan 

8. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

Prosedur Perpanjang STNK

Setelah menyiapkan semua syarat perpanjang STNK, selanjutnya Anda bisa mengikuti prosedur berikut ini supaya memudahkan Anda selama proses perpanjangan.

Prosedur Perpanjang STNK Tahunan

1. Kunjungi Samsat terdekat sesuai domisili

2. Datangi loket atau meja informasi yang terdapat di Samsat untuk meminta formulir pendaftaran

3. Isi formulir tersebut dengan cermat dan lengkap

4. Serahkan formulir yang sudah diisi beserta syarat perpanjang STNK ke loket pendaftaran. Pastikan Anda menyerahkannya ke loket khusus perpanjangan STNK

5. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian

6. Petugas akan memastikan semua persyaratan dan formulir lengkap, setelahnya Anda akan diberikan lembar berisikan informasi pajak yang perlu dibayarkan

7. Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera

8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk menunggu sebentar sampai dipanggil kembali untuk mengambil STNK yang sudah disahkan

9. STNK baru sudah selesai disahkan

Sebagai informasi tambahan, syarat perpanjang STNK tahunan bisa Anda lakukan baik itu di gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun secara online.

Prosedur Perpanjang STNK 5 Tahun

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved