Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Kamis 15 Desember 2022, Ini Biaya Perpanjang STNK dan SIM!

Dengan adanya SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak agar dapat menjangkau lokasi paling dekat dengan masyarakat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling untuk perpanjang SIM C dan A dilengkapi dengan biaya perpanjang STNK dan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Cek jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling pada artikel ini untuk warga Pontianak dan sekitarnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Ini adalah Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak hari Kamis 15 Desember 2022 lengkap mengenai biaya perpanjang STNK dan SIM berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Dengan adanya SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak agar dapat menjangkau lokasi paling dekat dengan masyarakat.

Untuk memperpanjang SIM diperlukan beberapa persyaratan berupa dokumen KTP, SKD dan Hasil Psikologi Namun Perlu juga untuk mempersiapkan uang tunai.

Biaya perpanjang SIM berbeda-beda untuk masing-masing kategori, tarif perpanjang SIM telah diatur sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Berikut Cara Mengurus Tes Kesehatannya!

Layanan SIM Keliling Pontianak akan melayani perpanjang SIM C dan SIM A, Sementara Samsat Keliling akan melayani pengesahan STNK dan permbayaran Pajak kendaraan tahunan.

Pelayanan SIM Keliling Pontianak akan dibuka pada pukul 09.00-11.00 WIB. oleh sebab itu sangat dianjurkan datang lebih awal mengingat kouta pendaftaran untuk perpanjang masa berlaku SIM terbatas.

SIM (Surat Ijin Mengemudi) Berfungsi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Pelayanan SIM Keliling Pontianak dilayani oleh petugas Satlantas Polresta Pontianak.

Baca juga: Apa Itu STNK? Cek Disini Cara, Syarat dan Biaya Urus Perpanjang STNK Motor dan Mobil!

Pada artikel ini dilengkapi dengan jadwal harian Samsat Keliling dari UPT PPD Kalbar 1 yang akan melayani pembayaran pajak dan pengensesahan STNK.

Biaya Perpanjang SIM 

Berikut ini daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C tahun 2022:

- SIM A dan A Umum: Rp 80.000.

- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000.

- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000.

- SIM C: Rp 75.000.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved