Breaking News

Public Service

Syarat Perpanjangan STNK Tahunan dan Lima Tahunan

STNK wajib dibawa pada saat berkendara untuk menghindari tilang atau operasi pengecekan kendaraan

Tribunpontianak.co.id/ka
Berikut syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan 

5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan

6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan

7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan

8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir

Biaya Perpanjang STNK

Selain syarat perpanjang STNK berupa kelengkapan dokumen, ada juga sejumlah biaya yang harus Anda bayarkan.

Ini sesuai dengan ketetapan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 76 Th 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.

Berikut ini rincian biaya perpanjang STNK Tahunan:

1. Perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp100.000

2. Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp200.000

3. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp25.000

4. Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp50.000

5. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000

6. Penerbitan TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000

7. Penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved