Public Service
Langkah dan Persyaratan Menjadi Satpam
Berikut adalah prosedur dan persyaratan untuk menjadi Satpam yang telah terbagi menjadi tiga tahapan secara garis besar
· Lulus Tes Kesehatan.
· Memiliki Sertifikasi Satpam dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam (didapatkan setelah pelatihan Satpam)
2. Pelatihan
Ijazah dan KTA Satpam merupakan kartu yang wajib dimiliki oleh setiap satpam.
Dan untuk mendapatkannya harus melewati rangkaian pelatihan yang diselenggarakan oleh Kepolisian.
Pelatihan Satpam memiliki jenjang pendidikan disesuaikan dengan tingkat jabatan yang akan diemban oleh para Satpam.
Jenjang pelatihan itu terbagi menjadi tiga tingkat, yaitu:
· Dasar (Gada Pratama), adalah pelatihan dasar wajib bagi calon anggota Satpam (durasi pelatihan 232 jam pelajaran).
· Penyelia (Gada Madya), adalah pelatihan lanjutan bagi anggota Satpam yang telah memiliki kualifitasi Gada Pratama (durasi pelatihan 160 jam pelajaran).
· Manajer Keamanan (Gada Utama), adalah pelatihan bagi satpam yang sudah setingkat chief security officer (durasi pelatihan 100 jam pelajaran) Jadi syarat minimal bagi calon Satpam pada umumnya adalah lulus kualifikasi pelatihan pada tingkat Gada Pratama.
3. Pengukuhan
Pengukuhan Satpam merupakan syarat terakhir yang harus dilalui untuk diakui menjadi Satpam.
Sebelum pelatihan, BUJP atau instansi pengguna jasa Satpam mengajukan permohonan registrasi dan penerbitan KTA Satpam kepada Kapolri.
Setelah para calon Satpam menjalankan pelatihan dan dinyatakan lulus oleh kepolisian, mereka diberikan ijazah dan KTA Satpam.
Prosedur terakhir ini mengukuhkan mereka resmi menjadi Satpam dan memiliki hak untuk direkrut dan menjalankan tugasnya sebagai Satpam.