Public Service
Langkah dan Persyaratan Menjadi Satpam
Berikut adalah prosedur dan persyaratan untuk menjadi Satpam yang telah terbagi menjadi tiga tahapan secara garis besar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satuan Pengamanan (Satpam) merupakan profesi yang bertugas menjaga keamanan dalam lingkup kecil.
Prosedur menjadi sorang Satpam tidaklah mudah karena harus menjalani serangkaian prosedur resmi untuk bisa diakui sebagai Satpam.
Terdapat beberapa langkah dan persyaratan untuk menjadi Satpam.
Berikut adalah prosedur dan persyaratan untuk menjadi Satpam yang telah terbagi menjadi tiga tahapan secara garis besar, yaitu:
1. Perekrutan
Dalam menjaring calon Satpam biasanya yang mengadakan perekrutan adalah Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) atau instansi pengguna jasa satpam.
Dan tentunya mereka hanya akan menerima orang-orang yang dapat memenuhi syarat dan kualifikasi untuk menjadi Satpam.
Baca juga: Gaji Satpam Bank Terbaru 2022 - Beda Swasta dan Himbara Mulai BCA, Mandiri, BNI dan BRI
Untuk itu setiap calon anggota Satpam harus memenuhi syarat sebagai berikut:
· Warga Negara Indonesia.
· Berusia minimal 18 tahun.
· Tinggi badan pria minimal 165 cm sedangkan tinggi badan wanita minimal 160 cm.
· Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum atau sederajat.
· Bebas Narkoba.
· Menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
· Lulus Psikotes.