Public Service

Syarat Pengajuan Klaim Asuransi Kendaraan di Asuransi Allianz

tindakan pertama yang harus dilakukan peserta asuransi jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan

Allianz Indonesia
Asuransi Allianz 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam prosedur pengajuan klaim, tindakan pertama yang harus dilakukan peserta asuransi jika terjadi kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan adalah melaporkan kepada pihak Allianz dalam jangka waktu 72 jam, terhitung sejak kejadian.

Hal-hal yang perlu dilakukan dalam pengajuan klaim;

Mendapat persetujuan dari Perusahaan Asuransi.

Memberikan data-data seperti di bawah ini jika melapor melalui telepon/fax/telex/surat:

1.       Nomor polis asuransi

2.       Nama pemilik polis

3.       Merek kendaraan

Syarat Mengajukan Asuransi Kecelakaan di Jasa Raharja

4.       Nomor polis kendaraan

5.       Tanggal kejadian

6.       Tempat kejadian

7.       Kerugian benda

8.       Uraian singkat terjadinya kecelakaan/kerugian

Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengajuan klaim;

Anda diminta untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen seperti di bawah ini setiap kali Anda mengajukan klaim:

1.       Mengisi formulir klaim (formulir dapat diminta)

2.       Foto copy polis asuransi

3.       Foto copy SIM dan STNK

4.       Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) untuk klaim kendaraan jika kehilangan perlengkapan standard / non standart maupun kehilangan kendaraan dan juga jika kendaraan Anda mengalami rusak berat atau menyangkut pihak ketiga.

Syarat dokumen untuk klaim kehilangan kendaraan atau kerusakan total

Selain dokumen - dokumen di atas, Anda diminta untuk menyerahkan dokumen - dokumen lain seperti di bawah ini jika Anda mengajukan klaim kehilangan kendaraan:

1.       STNK asli

2.       Kunci kontak kendaraan min. 2

3.       Surat keterangan KADIT RESERSE POLDA

4.       BPKB asli dan faktur

5.       Blanko kwitansi kosong rangkap tiga

6.       Pemblokiran STNK

Lewat HR Summit, AAJI Ingatkan Pentingnya Digitalisasi Industri Asuransi Jiwa

Khusus klaim yang melibatkan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga;

Jika Anda mengalami kecelakaan yang melibatkan kerugian pada pihak ketiga (TPL) dan Anda dituntut untuk mengganti kerugiannya, maka Anda harus melengkapi dan menyerahkan dokumen - dokumen sebagai berikut:

1.       Surat keterangan polisi setempat (Berita Acara Pemeriksaan)

2.       Foto copy STNK dan SIM dari pihak ketiga

3.       Surat tuntutan dari pihak ketiga yang ditandatangani diatas materai

4.       Foto kerugian materi dari pihak ketiga

5.       Surat pernyataan ada atau tidaknya asuransi

Jika dokumen - dokumen klaim Anda sudah lengkap dan kendaraan Anda maupun kerugian pihak ketiga sudah ditinjau, maka keputusan untuk memperbaiki / mengganti kerusakan menjadi tanggung jawab pihak Asuransi.

Nama bengkel yang akan memperbaiki kendaraan Anda akan segera diberitahukan pihak asuransi.

Anda diminta untuk tidak memperbaiki atau mengganti kerusakan kendaraan Anda maupun pihak ketiga baik secara sendiri - sendiri maupun sepihak tanpa sepengetahuan atau seizin pihak Asuransi.

Jaminan pertanggungan hanya berlaku berdasarkan Sertifikat Asuransi Kendaraan yang Anda miliki.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved