4 Raperda di Kota Pontianak Disetujui Menjadi Perda

Firdaus Zar'in menyampaikan, bahwa persetujuan untuk penetapan Raperda sebagai Perda itu sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad rokib
Penandatanganan berita acara usulan empat Raperda Kota Pontianak, Selasa 27 Desember 2022. Oki 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah melalui proses dan tahapan, kini empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kota Pontianak telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Pontianak.

Empat Raperda tersebut ialah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (minol), perubahan kelima atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang retribusi jasa umum dan perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Dengan telah disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan menjadi landasan bagi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono setelah menyampaikan pendapat akhir terhadap empat Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa 27 Desember 2022.

Berkaitan dengan Raperda pengendalian dan pengawasan minol, Edi mengatakan bahwa perda tersebut dalam rangka mengawasi peredaran minol terutama tempat-tempat yang sudah disyaratkan.

Baca juga: Tampilan PLBN Kalbar Sudah Bagus, Gubernur Ingin Pemanfaatan Secara Maksimal dari Sisi Ekonomi

"Ada tugas dan kewenangan Pemerintah Kota Pontianak untuk golongan tertentu tetapi ada juga kewenangan dari provinsi, tapi yang jelas memang tidak dijual bebas," ungkapnya.

Kemudian, ada beberap perubahan Perda dari empat Raperda yang diusulkan. Hal itu dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh sebab itu, usulan raperda tersebut dimaksudkan untuk mengganti perda yang sudah ada, menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Firdaus Zar'in menyampaikan, bahwa persetujuan untuk penetapan Raperda sebagai Perda itu sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan.

"Penetapan ini sudah sesuai tepat waktu yang telah ditentukan," tukasnya. (*)

Pemkot Pontianak Targetkan Angka Stunting Turun Menjadi 14 Persen di 2024

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved