Sinergitas Balitbang Provinsi dan Kanwil Kemenkumham Kalbar untuk Perlindungan HKI
Selain itu melibatkan Dekranasda kabupaten kota untuk mendorong mendaftarkan misalnya pada lomba karya cipta motif.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Balitbang Provinsi Kalimantan Barat terus melakukan kolaborasi untuk perlindungan HKI bersama dengan pihak Kemenkumham Provinsi Kalbar.
Terhadap kolaborasi yang telah terjalin tersebut tentu berbagai capaian telah dihasilkan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Balitbang Provinsi Kalbar Dr Herkulana dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kalbar yakni Dr Harniati saat menjadi narasumber di Triponcast bersama Tribun Pontianak, Jumat 23 Desember 2022.
Dalam kesempatan pada acara Triponcast tersebut dipandu oleh Host Tribun Pontianak Virghie Dynaz.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Kalbar yakni Dr Harniati menyampaikan bahwa HKI adalah dalam rangka pemerintah memberikan perlindungan hukum terkait kreatifitas yang dibuat oleh tiap orang, dan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dalam hal ini Kemenkum HAM melindungi para penemu, atau inventor atau pencipta yang mempunyai kreativitas. Sehingga bisa meningkatkan nilai suatu produk untuk memberikan nilai tambah ekonomi.
• Balitbang Provinsi Lakukan Penelitian Terkait Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kalbar
Ia menjelaskan kenapa HKI penting untuk didaftarkan agar produk yang sudah didaftarkan tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.
“Jadi bagaimana kita lewat HKI memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atau inventor atau penemu dari barang atau produk tersebut untuk meningkatkan ekonomi masyarakat,”ujarnya.
Selain itu, memberikan kepastian hukum sehingga apabila ada pihak ketiga yang ingin menjadi investor biasanya akan melihat apakah sudah terdaftar HKI atau belum.
Sejak Januari sampai Desember 2022 yang masih terus berjalan total yang sudah mengajukan HKI ke Kanwil Kemenkum HAM Kalbar 171 permohonan terdiri dari permohonan Hak Cipta 86 pemohon, Hak merk 80 pemohon, Hak Peten satu pemohon, dan HKI Komunal sebanyak 4 pemohon.
“Itu hanya pemohon yang masuk dari Kanwil Kemenkum HAM saja, belum dari Litbang dan dinas lainnya, atau bahkan dari sentra yang ada di universitas bisa lebih dari 100 an,”ujarnya.
Di acara yang sama, Kepala Litbang Provinsi Kalbar Herkulana menjelaskan sejauh ini untuk Potensi HKI di Kalbar sangat banyak sekali, namun masih banyak yang belum menyadari bahwa dari tradisi, adat istiadat, kuliner, desain yang masih banyak belum mengetahui terkait pentingnya mendaftarkan HKI.
“Misalnya makanan itu kan ada merknya, nah banyak yang belum tahu tentang itu. Maka dari itu kami (Litbang) bersama Kemenkum HAM melakukan sosialisasi,”ujarnya.
Sebagai contoh, Bupati Sanggau dikatakannya banyak sekali menciptakan lagu akan tetapi masih ada beberapa yang belum mempunyai hak cipta. Maka dari itu didorong untuk pengajuan Hak Cipta, agar nantinya bisa difasilitasi oleh Litbang Provinsi ditahun mendatang.
Selain itu melibatkan Dekranasda kabupaten kota untuk mendorong mendaftarkan misalnya pada lomba karya cipta motif.
Ia mengatakan sejauh ini bentuk kerjasama Litbang Provinsi dan Kemenkum HAM bahwa Gubernur Kalbar sudah melakukn MoU dengan Kepala Kantor Kemenkum HAM Kalbar. Sehingga sebelum pendaftarannya dilakukan bersama terlebih dahulu sosialisasinya .
