Khazanah Islam

Arti dan Penjelasan Kepemilikan Utuh dalam Islam Materi Ajar Fiqih 11 MA

Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi 

Tawallud Min Al-Mamluk

Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki.

Seperti buah dari pohon yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan susu kambing dari kambing yang dimiliki. (*)

Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Fiqih Kelas 11 Madrasah Aliyah Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.

Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved