Khazanah Islam
Arti dan Penjelasan Kepemilikan Utuh dalam Islam Materi Ajar Fiqih 11 MA
Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang yang belum pernah berada dalam kepemilikan seseorang dan tidak ada larangan syariat untuk memilikinya.
Seperti penangkapan ikan di laut, mengambil air dari sumber dan berburu hewan.
Syarat-syarat kepemilikan dengan cara Istila’ ‘Ala Al-Mubah
- Belum pernah berada dalam kepemilikan seseorang.
Kesengajaan untuk memiliki. Jika tidak ada kesengajaan maka tidak berkonsekuensi kepemilikan. Seperti burung yang masuk ke kamar seseorang.
• Apa Arti Aurat dan Jilbab? Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA
Al-‘Uqud
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara transaksi.
Seperti transaksi hibah (pemberian), bai‟ (jual beli), i’arah (pinjam meminjam) dan yang lain. Sebab kepemilikan utuh berupa transaksi adalah hal yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Berbeda dengan sebab-sebab lain yang jarang terjadi.
Khalafiyyah
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara pergantian.
Baik berupa pergantian orang yang dikenal dengan istilah warisan, atau berupa pergantian barang yang dikenal dengan istilah ganti rugi (ta min).
Khalafiyyah ada dua macam :
- Warisan
Yaitu proses pemindahan kepemilikan secara otomatis dengan hukum syariat dari seseorang kepada ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan.
- Ganti Rugi (Tadmin)
Yaitu kewajiban ganti rugi atas barang, yang dibebankan kepada seseorang yang merusak barang orang lain.