Khazanah Islam
Arti dan Penjelasan Kepemilikan Utuh dalam Islam Materi Ajar Fiqih 11 MA
Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam sangat menganjurkan seseorang untuk menggunakan apa yang hanya menjadi miliknya atau milik orang dengan izin.
Suatu barang akan sepenuhnya menjadi milik seseorang setelah adanya proses kepemilikan.
Lantas apakah yang dimaksud dengan kepemilikan dalam Islam?
Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya
dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan tasaruf.
• Arti Amul Huzni dan Peristiwa Hijrahnya Nabi Muhammad ke Thaif
Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan syariat maka harta tersebut
Terkhusus kepadanya, boleh dimanfaatkan dan ditasarufkan kecuali orang-orang yang dibekukan tasarufnya seperti anak kecil dan orang gila.
Adapun tasaruf wali anak kecil dan wakil (dalam transaksi wakalah) terhadap suatu barang bukan atas nama kepemilikan, namun atas nama pergantian (niyabah) yang dilegalkan syariat.
Kepemilikan dibagi menjadi dua yakni kepemilikan utuh dan kepemilikan tidak utuh.
Pada pembahasan kali, akan dibahas tentang pengertian kepemilikan utuh.
Kepemilikan utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya.
Maka ia bebas mentasarufkan barang tersebut baik tasaruf terhadap barang dan manfaatnya seperti menjual, mewakafkan,
menghibahkan dan mewasiatkan atau tasaruf terhadap manfaatnya saja seperti menyewakan dan meminjamkan.
Penyebab kepemilikan utuh ada empat di antaranya
Istila’ ‘Ala Al-Mubah