Khazanah Islam
Arti dan Penjelasan Kepemilikan Utuh dalam Islam Materi Ajar Fiqih 11 MA
Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Islam sangat menganjurkan seseorang untuk menggunakan apa yang hanya menjadi miliknya atau milik orang dengan izin.
Suatu barang akan sepenuhnya menjadi milik seseorang setelah adanya proses kepemilikan.
Lantas apakah yang dimaksud dengan kepemilikan dalam Islam?
Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya
dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan tasaruf.
• Arti Amul Huzni dan Peristiwa Hijrahnya Nabi Muhammad ke Thaif
Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan syariat maka harta tersebut
Terkhusus kepadanya, boleh dimanfaatkan dan ditasarufkan kecuali orang-orang yang dibekukan tasarufnya seperti anak kecil dan orang gila.
Adapun tasaruf wali anak kecil dan wakil (dalam transaksi wakalah) terhadap suatu barang bukan atas nama kepemilikan, namun atas nama pergantian (niyabah) yang dilegalkan syariat.
Kepemilikan dibagi menjadi dua yakni kepemilikan utuh dan kepemilikan tidak utuh.
Pada pembahasan kali, akan dibahas tentang pengertian kepemilikan utuh.
Kepemilikan utuh adalah kepemilikan seseorang terhadap barang sekaligus manfaatnya.
Maka ia bebas mentasarufkan barang tersebut baik tasaruf terhadap barang dan manfaatnya seperti menjual, mewakafkan,
menghibahkan dan mewasiatkan atau tasaruf terhadap manfaatnya saja seperti menyewakan dan meminjamkan.
Penyebab kepemilikan utuh ada empat di antaranya
Istila’ ‘Ala Al-Mubah
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang yang belum pernah berada dalam kepemilikan seseorang dan tidak ada larangan syariat untuk memilikinya.
Seperti penangkapan ikan di laut, mengambil air dari sumber dan berburu hewan.
Syarat-syarat kepemilikan dengan cara Istila’ ‘Ala Al-Mubah
- Belum pernah berada dalam kepemilikan seseorang.
Kesengajaan untuk memiliki. Jika tidak ada kesengajaan maka tidak berkonsekuensi kepemilikan. Seperti burung yang masuk ke kamar seseorang.
• Apa Arti Aurat dan Jilbab? Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 10 SMA
Al-‘Uqud
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara transaksi.
Seperti transaksi hibah (pemberian), bai‟ (jual beli), i’arah (pinjam meminjam) dan yang lain. Sebab kepemilikan utuh berupa transaksi adalah hal yang paling sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Berbeda dengan sebab-sebab lain yang jarang terjadi.
Khalafiyyah
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang dengan cara pergantian.
Baik berupa pergantian orang yang dikenal dengan istilah warisan, atau berupa pergantian barang yang dikenal dengan istilah ganti rugi (ta min).
Khalafiyyah ada dua macam :
- Warisan
Yaitu proses pemindahan kepemilikan secara otomatis dengan hukum syariat dari seseorang kepada ahli waris atas harta warisan yang ditinggalkan.
- Ganti Rugi (Tadmin)
Yaitu kewajiban ganti rugi atas barang, yang dibebankan kepada seseorang yang merusak barang orang lain.
Tawallud Min Al-Mamluk
Yaitu kepemilikan seseorang terhadap barang hasil dari apa yang dimiliki.
Seperti buah dari pohon yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki dan susu kambing dari kambing yang dimiliki. (*)
Disclamair : Isi redaksi dan pembahasan materi diatas dilansir dari buku siswa Fiqih Kelas 11 Madrasah Aliyah Terbitan Kementerian Agama tahun 2020.
Simak Berita terkait Khazanah Islam Tribun Pontianak.