Letak Nomor Ijazah S1 dan Tanggal Ijazah Untuk Perguruan Tinggi
Sebab, dari nomor ijazah itu terdapat sejumlah bagian deretan angka yang bisa dijadikan patokan khusus kapan ijazah diterbitkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ijazah merupakan dokumen penting bagi seorang pelajar setelah mengikuti jenjang Pendidikan tertentu.
Setiap jenjang Pendidikan akan ditandai dengan mendapatkan ijazah setelah lulus.
Pada tiap ijazah memiliki ciri khas tersendiri mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, S1.
Cara melihat letak nomor ijazah dan tanggal ijazah bisa diketahui melalui nomornya.
Nomor dalam ijazah itu sendiri memberikan informasi mengenai nomor dan tanggal ijazah.
Sebab, dari nomor ijazah itu terdapat sejumlah bagian deretan angka yang bisa dijadikan patokan khusus kapan ijazah diterbitkan.
• Kantongi Ijazah Asli, Jejak dan Riwayat Pendidikan Jokowi Mulai SD Hingga Kuliah di UGM
Nomor Ijazah S1
Nomor ijazah pada suatu Perguruan Tinggi umumnya berada dibagian paling atas sudut kiri.
Diketahui nomor ijazah S1 seperti 118993-H4-D/13919-411-2009 yang dikeluarkan satu diantara Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
Urutannya dalam nomor ijazah pada bagian akhir adalah tanggal bulan dan tahun penerbitan disebut dengan tanggal ijazah.
Tanggal dimana ijazah tersebut diterbitkan oleh Universitas.
Untuk tanggal penerbitan ini beda dengan tanggal lulus.
Tanggal lulus adalah tanggal ketika menghadapi ujian skripsi dan dinyatakan lulus.
Kadang di ijazah tidak ditampilkan dan kadang pula ditampilkan.
Namun ada pula nomo ijazah S1 yang berbeda.
Seperti yang ijazah yang diterbitkan dari Undip hanya memiliki dua nomor Universitas dan nomor fakultas.
Untuk nomor ijazah Undip bisa menggunakan nomor Universitas saja.
• Cara Serta Syarat Penting Urus Dokumen Ijazah Hilang dan Prosedur Terbitkan Ijazah Pengganti !
Pada nomor ijazah di ijazah tersebut juga menampilkan tanggal kelulusan.
Nomor seri ijazah merupakan validasi utama untuk mengetahui keaslian dan kepalsuan ijazah.
Dokumen ijazah hanya bisa dicetak sekali.
Kesalahan pada objek ijazah (nomor, nama, atau gelar) harus membuat surat pengganti.
Simak terus berita seputar Pendidikan di sini