Cara Serta Syarat Penting Urus Dokumen Ijazah Hilang dan Prosedur Terbitkan Ijazah Pengganti !
Jika ijazah yang anda miliki ternyata rusak atau bahkan hilang, maka anda harus segera membuat ijazah pengganti atau disebut SKPI.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID - Dokumen ijazah merupakan dokumen penting yang menerangkan tentang capaian seseorang yang telah menempuh pendidikan dalam suatu lembaga berdasarkan jenjang yang telah ditempuh.
Dokumen ijazah yang diberikan setelah kelulusan seseorang yang telah menempuh pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelsayan program studi berakreditasi.
Dokumen Ijazah diberikan disetiap jenjang pendidikan berbeda-beda, mulai dari tingkatan terndah hingga tinggkatan tertinggi.
Dengan beberapa analisis diatas maka kita mengetahui bahwa dokumen ijazah sangatlah berharga.
Dokumen ijazah berguna saat akan melanjutkan pendidikan lanjutan selain itu berguna juga untuk melamar pekerjaan.
Oleh sebab itu mengingat penggunaan ijazah sangat penting, lantas bagaimana jika dokumen ijazah hilang atau rusak ?
Jika ijazah yang anda miliki ternyata rusak atau bahkan hilang, maka anda harus segera membuat ijazah pengganti atau disebut SKPI.
Lalu bagaimana dengan persyaratannya?
• Cek Letak Nomor Ijazah SMA / SMK dan Daftar Kode Tiap Wilayah se-Indonesia
Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui tata cara pembuatan ijazah baru dan dokumen apa saja yang dipersyaratkan.
* Siapkan fotokopi KTP.
* Fotokopi ijazah yang hilang.
* Surat Keterangan Kehilangan.
Langkah pertama cara mengurus ijazah yang hilang atau rusak adalah dengan datang ke Polsek atau kantor kepolisian setempat.
Tujuannya adalah untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan ijazah.
Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian maka ada dua cara lagi yang harus anda lakukan yaitu anda harus mengurus pembuatan surat keterangan pendamping ijazah ( SKPI ).