Kantongi Ijazah Asli, Jejak dan Riwayat Pendidikan Jokowi Mulai SD Hingga Kuliah di UGM

Reaksi atas kecurigaan itu berawal saat Penulis Buku Jokowi Undercover yang Bambang melayangkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Neg

Editor: Hamdan Darsani
dok.Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Kabar tentang orisinalitas Ijazah Presiden Jokowi beberapa waktu terakhir cukup ramai dibicarakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar tentang orisinalitas Ijazah Presiden Jokowi beberapa waktu terakhir cukup ramai dibicarakan.

Ada pihak yang menduga bahwa bahwa Ijazah SD, SMP, SMA miliki Presiden Jokowi yang digunakan saat Pilpres palsu.

Reaksi atas kecurigaan itu berawal saat Penulis Buku Jokowi Undercover yang Bambang melayangkan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 3 Oktober 2022.

Gugatan tersebut resmi didaftarakan dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.

Posisi Nomor Ijazah SMA / SMK dan MA dan Kode Ijazah SD-SMA Semua Wilayah di Indonesia

Dalam petitumnya, Bambang ingin agar PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Yakni berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Tak hanya itu, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya.

Terutama untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Kendati demikian, hal tersebut dibantah oleh Staf Kepresidenan Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki ijazah asli dan dapat dibuktikan dengan mudah keasliannya.

Peryataan Dini tersebut terkait dengan gugatan Ijazah palsu yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi.

Presiden digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yakni terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

“Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah,” kata Dini

Joko Widodo (Jokowi) merupakan anak dari pasangan Widjiatno Notomihardjo dan Sudjiatmi. Dia merupakan anak sulung dari empat bersaudara.

Tak disangka, pria yang lahir di Surakarta 59 tahun silam ini telah menjadi Presiden Republik Indonesia untuk dua periode, yakni 2014-2019 dan 2019-2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved