Kriteria dan Dokumen Wajib Daftar PPPK Tenaga Teknis Terbaru Tahun 2022
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK Tenaga Teknis telah dibuka, sejak Rabu 21 Desember 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak kriteria dan dokumen wajib yang dibutuhkan untuk ikut seleksi rekrutmen PPPK tahun 2022.
Diketahui Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK Tenaga Teknis telah dibuka, sejak Rabu 21 Desember 2022.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan jadwal resmi PPPK Tenaga Teknis, proses pendaftaran akan berlangsung hingga 6 Januari 2023.
Nah bagi kamu yang berminat untuk ikut seleksi, ada beberapa kriteria serta dokumen wajib yang patut dilampirkan.
Untuk itu berikut kami lampirkan beberapa kriteria serta syarat wajib ikut seleksi PPPK 2022.
• Awas! Calo PPPK 2022 Mulai Cari Mangsa, Sekda Kalbar Minta Jangan Percaya Jika Dijanjikan Lulus PPPK
Syarat umum seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK Tenaga Teknis. Yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebaga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, TNI, dan polisi.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.