Kakanwil Kemenkumham Kalbar Arahkan Kepala UPT Awasi dan Amankan Aset BMN di Singkawang

Untuk diketahui, PLBN Jagoi Babang ini direncanakan akan di resmikan pada bulan Februari 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Kemenkumham Kalbar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa mengecek kelayakan rumah dinas dan memasang plang aset milik Kanwil Kemenkumham Kalbar. Rabu 21 Desember 2022. /Dok. Kemenkumham Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pria Wibawa mengarahkan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengawasi dan mengamankan serta mengosongkan aset Barang Milik Negara (BMN) yang ditempati di Kota Singkawang.

Aset BMN milik Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ini merupakan Rumah Dinas yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

"Kepada Kepala UPT serta Pejabat Pemangku untuk mengamankan serta mengawasi aset BMN yang ada sesuai SOP," terang Pria Wibawa, Kamis 22 Desember 2022.

Selain itu, Pria Wibawa juga meninjau langsung Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang yang masih masuk ke dalam area kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Singkawang.

Untuk diketahui, PLBN Jagoi Babang ini direncanakan akan di resmikan pada bulan Februari 2023 oleh Presiden RI Joko Widodo.

• Optimalkan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, DPRD Sambas Kunker Dishub Kota Singkawang

Oleh sebab itu, Pria kemudian meminta kepada para pejabat Kanim Singkawang untuk mempersiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan dalam peresmian dan pembukaan PLBN Jagoi Babang.

Pria juga memerintahkan kepada para Kepala UPT untuk bekerjasama dengan seluruh instansi yang terlibat dalam peresmian seperti Pemkot Singkawang, Kepolisian, TNI, dan sebagainya.

Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnant memberikan penguatan mengenai Zona Integritas kepada Ka UPT agar dapat mencontoh Kanim Singkawang yang telah mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Dirinya berharap UPT lain yang ada di Singkawang dapat mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kadivmin memaparkan contoh kelemahan pemenuhan data dukung pada aplikasi e-rb Kemenkumham oleh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kalbar.

Diantaranya yakni Satuan kerja belum memenuhi data dukung pada Aplikasi E-RB Kemenkumham sesuai dengan Pedoman Pemenuhan Data Dukung Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM, sehingga terdapat nilai yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagai standar minimal penilaian WBK.

Satuan kerja, ia katakan, belum sepenuhnya memahami penyusunan dan pelaporan kinerja dengan baik sehingga kualitas LKIP yang disajikan tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan RB, Belum memiliki SK agen perubahan yang memadai dan terperinci yang menjelaskan tentang target-target perubahan yang akan dilakukan oleh masing-masing agen.

Serta Satuan Kerja belum melakukan inovasi (terobosan) dalam rangka mendorong capaian kinerja utama, penguatan pengendalian internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang berdampak nyata bagi masyarakat, meringkas alur layanan, mudah diakses kapan dan dimana saja, serta terintegrasi secara terpadu

"Untuk mengatasi kelemahan yang ada, perlu diberikannya informasi yang memadai dan berkelanjutan pada Satuan Kerja terkait dengan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM," ujarnya.

Kemudian, meningkatkan komitmen Kepala Satuan Kerja dalam pelaksanaan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM khususnya dalam penyajian dokumen pada Aplikasi E-RB, tindak lanjut hasil pengawasan BPK dan Inspektorat Jenderal serta mencegah terjadinya kasus viral.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved