Cara Ubah Data Kartu Keluarga Tanpa Harus ke Dukcapil, Cocok Untuk Masyarakat yang Sibuk!

Bagi Anda yang ingin mengubah atau memperbarui data di Kartu Keluarga (KK), kini tak perlu datang ke Dukcapil.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka
Kartu Keluarga online-Berikut ini cara-cara mengubah data Kartu Keluarga Online cocok bagi masyarakat yang mememiliki kesibukan dihari Kerja. 

Berikut cara ubah atau memperbarui Kartu Keluarga (KK) online sebagai percontohan di Kabupaten Kubu Raya

Berikut ini langkah-langkah ubah data Kartu Keluarga rusak di Kabupaten Kubu Raya

* Buka website disdukcapil kabupaten kubu raya.

* Pilih pendaftaran online.

* Masuk ke menu Login.

Bagi yang belum pernah mendaftar tap Pendaftaran Baru Masukkan NIK, email, dan  nomor Whatsapp yang aktifLakukan ganti password.

* Login menggunakan akun yang sudah dibuat

* Tap menu Kartu Keluarga

* Tap Tambah Pengajuan.

* Masukkan NIK.

Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga? Begini Syarat Urus Nama KK Tak Sesuai Akta Kelahiran!

Setelah itu, isi data diri, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, nomor handphone, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, password, konfirmasi password, dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik “Submit”.

- Selanjutnya akan mendapatkan kode OTP atau nomor verifikasi yang dikirim Dukcapil melalui SMS.

- Masukan nomor verifikasi tersebut di kolom yang tersedia

- Proses pendaftaran selesai.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved