Natal dan Tahun Baru

23 Warga Binaan Rutan Mempawah Diusulkan Remisi Natal 2022

"Benar, khusus untuk hari raya Natal Tahun 2022 ini dari 34 WBP Nasrani Rutan Mempawah ada 23 WBP yang kita usulkan remisi khusus," terang Oki Setiawa

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RAMADHAN
Karutan Kelas II B Mempawah, Oki Setiawan, ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa 20 Desember 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Menjelang Natal 2022 pada 25 Desember mendatang menjadi kabar membahagiakan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Kelas II B Mempawah.

Bagaimana tidak, setidaknya ada 23 WBP Nasrani yang mendapat usulan remisi dari Rutan Mempawah.

Karutan Kelas II B Mempawah, Oki Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.

"Benar, khusus untuk hari raya Natal Tahun 2022 ini dari 34 WBP Nasrani Rutan Mempawah ada 23 WBP yang kita usulkan remisi khusus," terang Oki Setiawan ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 20 Desember 2022.

Pesan Bupati Mempawah: Perempuan Sosok Sentral dalam Menciptakan Ketahanan Keluarga

Oki menjelaskan, kegiatan usulan remisi Natal ini dilaksanakan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04 tanggal 10 November 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana.

"Dalam usulan ini, rencananya akan diberikan RK I kepada 22 orang WBP dan RK II (langsung bebas) kepada satu orang WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved