Public Service

Syarat Mengurus SKCK di Polsek, Polres, Polda Hingga Mabes Polri

mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan

Tribun Pontianak
Syarat Mengurus SKCK di Polsek,Polres,Polda Hingga Mabes Polri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Adapun SKCK menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Syarat Naik Kereta Api Khusus Periode Mudik Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Syarat mengurus SKCK di Polsek;

  1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)
  2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Dokumen Sidik Jari
  6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat mengurus SKCK di Polres;

1. WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

2. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

3. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

6. Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Beda Syarat Naik Pesawat Terbaru Resmi Berlaku Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved