Natal dan Tahun Baru

Beda Syarat Naik Pesawat Terbaru Resmi Berlaku Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Untuk saat ini, bagi masyarakat yang akan pergi liburan atau melakukan perjalanan udara naik pesawat ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase warga melakukan perjalanan menggunakan pesawat - Beda Syarat Naik Pesawat Terbaru Resmi Berlaku Mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berbeda syarat naik pesawat khusus periode mudik libur Natal 2022 dan Tahun 2023 dari biasanya.

Untuk saat ini, bagi masyarakat yang akan pergi liburan atau melakukan perjalanan udara naik pesawat ada sejumlah syarat yang wajib dipatuhi.

Pemandangan ini berbeda dari tahun-tahun sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Terbaru pemerintah hanya memperbolehkan bagi warga yang sudah vaksinansi minimal dosis ketiga atau Booster keempat untuk melakukan perjalanan.

Ketentuan ini dimaksud untuk meningkatkan jumlah capaian vaksinasi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Lantas bagaimana dengan nasib bagi warga yang belum vaksinasi? Simak ulasan berikut ini.

Syarat Naik Kereta Api Khusus Periode Mudik Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Masyarakat yang ingin bepergian naik pesawat udara menjelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) bisa kembali memperhatikan syarat penerbangan terbaru.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui syarat naik pesawat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Aturan baru ini diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, dikutip dari Kompas.com.

Syarat naik pesawat terbaru 2022

Berikut syarat naik pesawat terbaru sepanjang peridoe mudik libur Natal dan Tahun Baru

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas

  • PPDN wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
  • PPDN yang merupakan warga negara asing (WNA) dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksin kedua.
  • PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
  • Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

2. PPDN berusia 6-17 tahun

  • PPDN wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
  • PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
  • PPDN juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.
  • Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

Jelang Natal dan Tahun Baru Aktivitas Penumpang Pesawat di Bandara Pangsuma Putussibau Masih Stabil

3. PPDN berusia di bawah enam tahun

  • PPDN berusia di bawah enam tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
  • Hasil negatif PCR atau antigen tidak perlu ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved