Natal dan Tahun Baru
Syarat Naik Kereta Api Khusus Periode Mudik Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Khusus warga yang memilih berpergian naik kereta saat periode libur mudik Natal dan Tahun Baru ada beberapa syarat yang perlu diketahu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut syarat naik kereta api khusus periode mudik libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Khusus warga yang memilih berpergian naik kereta saat periode libur mudik Natal dan Tahun Baru ada beberapa syarat yang perlu diketahu.
Jelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan sejumlah syarat naik kereta api.
Mengutip Kompas.com, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengimbau calon penumpang untuk merencanakan perjalanan dengan baik, termasuk memperhatikan syarat naik kereta api.
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta," kata, Sabtu 12 November 2022.
Sebagai informasi, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membuka penjualan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) secara bertahap mulai Senin 7 November 2022 lalu.
• Promo Tiket Pesawat Desember Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan adalah keberangkatan 22 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Tiket kereta api nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, situs web kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
Syarat naik kereta api terbaru, wajib vaksin booster
Calon penumpang diimbau teliti dalam memilih tanggal dan rute, serta dalam memasukkan data diri saat melakukan pemesanan.
Adapun syarat naik kereta yang berlaku saat ini mengacu terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.
"Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga Booster. Pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua," ujar Eva.
Berikut syarat lengkap naik kereta api jarak jauh sesuai SE Nomor 84 Tahun 2022:
1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas
- Wajib divaksinasi dosis ketiga (booster).