Kepastian Gaji PNS Naik 7,7 Persen Tahun 2023 Resmi Diumumkan Pemerintah
Padahal, sampai sejauh ini pemerintah belum ada penyataan pemerintah yang menyebut kenaikan Gaji PNS bahkan sampai besarannya hingga 7,7 persen.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian kabar kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 yang dinantikan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di tahun 2023 akhirnya diumumkan pemerintah.
Terbaru, Pemerintah menaikkan Gaji sebesar 7,7 persen gencar diberitakan.
Berita kenaikan Gaji PNS TNI Polri hingga pensiunan beredar setelah pemerintah mengumumkan penetapan kenaikan UMP Tahun 2023.
Padahal, sampai sejauh ini pemerintah belum ada penyataan pemerintah yang menyebut kenaikan Gaji PNS bahkan sampai besarannya hingga 7,7 persen.
Hal itu diketahui dari pernyataan Presiden Joko Widodo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RUU APBN 2023 yang sudah resmi ditetapkan sebagai APBN 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah memang sudah menyiapkan belanja pegawai 2023.
• UMP 2023 Naik, Gaji PNS dan ASN Lain Juga Ikut Naik? Cek Nominalnya
Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan Gaji PNS.
Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan Gaji PNS.
Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023
Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp 52 triliun.
Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik.
Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun.
Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.
- Golongan IA: Rp1.560.800 Rp2.335.800.
- Golongan IB: Rp1.704.500 Rp2.474.900.
- Golongan IC: Rp1.776.600 Rp2.557.500.
- Golongan ID: Rp1.851.800 Rp2.686.500.
Rincian Gaji Golongan II
- Golongan IIA: Rp2.022.200 Rp3.373.600.
- Golongan IIB: Rp2.208.400 Rp3.516.300.
- Golongan IIC: Rp2.301.800 Rp3.665.000.
- Golongan IID: Rp2.399.200 Rp3.820.000.
• Intip Besaran Naik Gaji Karyawan Swasta Tahun 2023 di Seluruh Indonesia
Rincian Gaji Golongan III
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 Rp4.797.000
Rincian Gaji Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300 Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp3.447.200 Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 Rp5.901.200
- Tunjangan Kinerja atau Tukin
- Tunjangan Suami atau Istri
- Tunjangan Anak
- Tunjangan Makan
- Tunjangan Dinas
- Tunjangan Jabatan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News