UMP 2023 Naik, Gaji PNS dan ASN Lain Juga Ikut Naik? Cek Nominalnya
Alasan kenaikan Upah Minimum untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lalinnya seperti BBM.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah menaikkan Upah Minumum Provinsi atau UMP 2023 dengan besaran maksimal 10 persen.
Alasan kenaikan Upah Minimum untuk menyesuaikan kenaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lalinnya seperti BBM.
Lantas bagaimana dengan kabar kenaikan Gaji PNS 2023?
Mengenai kenaikan Gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak dijelaskan secara ekspilisit.
• Intip Besaran Naik Gaji Karyawan Swasta Tahun 2023 di Seluruh Indonesia
Namun pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem Gaji dan pensiunan PNS dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.
Pemerintah juga telah melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasui dan layanan publik ytang lebih berkualitas orofesionak dan berintegritas.
Hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.
Di mana kebijakan pegawai tahun depan juga diarahkan untuk penerapana kerja yang lebih fleksibel bagi PNS yang kabarnya akan menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA).
Sementara itu, reformasi ini berdampak pada perubahan belanja barang dan belanja pegawai, di mana pos-pos ini mengalami kenaikan pada 2023.
Berita kenaikan Gaji PNS Tahun 2023 berhembus setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada kenaikan anggaran belanja pegawai Tahun 2023 lebih besar dari tahun 2022.
Menurut Sri Mulyani belanja barang pada tahun 2023 dipatok seharga Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibading tahun 2022.
Demi memenuhi target tersebut, pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.
Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.
Begitupun dengan anggaran belanja pegawai pada 2023 di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp249,1 triliun.
“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan."