Intip Besaran Naik Gaji Karyawan Swasta Tahun 2023 di Seluruh Indonesia
Hal tersebut sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMP 2023 maksimal diumumkan pada 28 November 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip besaran Gaji Karyawan yang dari para Pekerja swasta hingga buruh yang diberikan perusahaan pada tahun 2023 mendatang.
Menjelang akhir tahun, persoalan Gaji selalu memantik polemik antara kebijakan pemerintah dan tuntutan para buruh sola besaran kenaikan Gaji.
Pasalnya, pemerintah menetukan besaran kenaikan Gaji dimulai dari penetapan UMP 2023 kemudian disusul dengan UMK 2023.
Sejumlah 34 provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023.
• Fakta Badai PHK Startup! Dilema Gaji Karyawan hingga Biaya Operasional dan Pemasaran
Hal tersebut sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), penetapan UMP 2023 maksimal diumumkan pada 28 November 2022.
Sementara itu, merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
UMK 2023 tersebut ditetapkan oleh masing-masing gubernur setelah provinsi menetapkan UMP.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan, baik UMP maupun UMK yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Keduanya, tidak boleh mengalami kenaikan lebih dari 10 persen.
Lantas, bagaimana perhitungan UMK 2023 yang akan ditetapkan maksimal 7 Desember mendatang?
Rumus perhitungan UMK 2023
Menurut Pasal 6 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, daerah yang telah memiliki upah minimum maka harus melakukan penyesuian nilai dengan mempertimbangkan variabel:
- Pertumbuhan ekonomi
- Inflasi
- Indeks tertentu.
• Aturan Baru Guru PPPK 2023 Diumumkan Nadiem Makarim, Soal Gaji dan Formasi
Adapun penghitungan UMK, menggunakan formula atau rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).