Natal dan Tahun Baru

Syarat Naik Pesawat Terbaru Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai

Syarat Naik Pesawat terbaru, penumpang wajib sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Booster minimal dosis ketiga yang tercantum di PeduliLindungi.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase penumpang di terminal bandara pesawat - Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Aturan Perjalanan Semua Maskapai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dalam aturan perjalanan udara semua Maskapai.

Bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara baik di Maskapai Garuda Indonesia, Lion Air Group, Citilink hingga Air Asia wajib mematuhi protokol kesehatan atau Prokes.

Adapun Syarat Naik Pesawat terbaru, calon penumpang wajib sudah mengantongi sertifikat vaksinasi Booster minimal dosis ketiga yang tercantum di PeduliLindungi.

Selain itu, ada sejumlah Syarat Naik Pesawat yang wajib dilampirkan.

Merujuk SE Nomor 82 Tahun 2022, berikut Syarat Naik Pesawat terbaru peridoe Natal 2022 dan Tahun Baru 2023:

Tips Berburu Tiket Pesawat Murah saat Musim Liburan Tiba

Berikut merupakan Syarat Naik Pesawat untuk perjalanan domestik dalam negeri atau PPDN

1. Calon penumpang berusia 18 tahun ke atas

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster).

- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

2. Calon penumpang berusia 6-17 tahun

- Wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua.

- Dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksin.

3. Calon penumpang berusia di bawah 6 tahun

- Dikecualikan dari kewajiban vaksin.

- Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved