Bayi Dibuang

Sepekan Ada 2 Kasus Bayi Dibuang di Kubu Raya, KPPAD Kalbar Buka Suara

Kasus dugaan pembuangan bayi ini merupakan yang kedua dalam sepekan terakhir. Sebelumnya juga ada kasus pembuangan bayi di Desa Arang Limbung, Kecamat

Istimewa/Polres Kubu Raya
Petugas Kepolisian dari Polres Kubu Raya saat mengamankan bayi di dalam kardus yang dibuang seorang warga pada Senin 12 Desember 2022 dini hari. 

Namun terkait keterangan bayi tersebut meninggal sesaat setelah dilahirkan di rumah sakit, Kapolres menegaskan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan. "Kita saat ini masih memeriksa pelaku si pembuangan dan pasangannya, yang menurut keterangan pelaku atau si pembuang bayi, pasangannya tersebut masih dibawah umur." ujarnya.

Dengan kasus ini, tercatat Polres Kubu Raya telah menangani 5 kasus pembuangan Bayi.

"Dalam beberapa bulan ada beberapa bayi yang memang ditinggalkan oleh orang yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan, dalam kondisi hidup, ada yang dirawat oleh pemerintah dan ada yang di adopsi, karena kejadian-kejadian tersebut kami dari Polres Kubu Raya lebih intensif melakukan antisipasi terhadap kejadian serupa," tutur AKBP Jerrold.

"Dan atas Patroli tim Spartan mereka menemukan pria tersebut, lalu melakukan interogasi karena pada melihat waktu yang sudah larut malam, seharusnya tidak ada aktivitas di situ, saat ditanyai, dari keterangannya membuat anggota curiga, dan mengecek semua kelengkapan, akhirnya pelaku berniat untuk menguburkan bayi yang sudah meninggal," imbuhnya.

Pelaku Pembuangan Bayi Kepergok Polisi Saat Membuang Bayinya di Jalan Angkasa Pura

Warga Geger

Sebelumnya, warga Jalan Wonodadi 1, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, digegerkan dengan penemuan bayi berjenis kelamin perempuan di teras rumah warga, Rabu 7 Desember 2022 dini hari.

Bayi tersebut diletakkan orang tak bertanggung jawab di teras rumah warga beralaskan kain bewarna unggu dan selimut bewarna kuning. Sementara itu di samping bayi tersebut terletak kantong plastik yang berisi susu SGM 3 (tiga) kotak, tisu, baby oil, pampers dan 2 helai lamping atau kain.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah menyampaikan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh pemilik rumah bernama Suyatno. Saat itu, pada sekira pukul 02.13 WIB, istri dari Suyatno yakni Siti Soleha mendengar suara tangisan bayi dari arah luar rumahnya.

Selanjutnya, pemilik rumah kemudian langsung menghubungi RT setempat dan melaporkan hal tersebut ke kantor Polsek Sungai Raya.

Kemudian, bayi tersebut pun dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kasus penemuan bayi tersebut sudah ditangani Polres Kubu Raya, dan pihak Polres melakukan pencarian terhadap orang tua bayi serta mencari pembuang bayi.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak menjelaskan kasus pembuangan tersebut dapat terjerat pada undang-undang yang berlaku.

"Untuk kasus seperti ini, pastikan kasus pembuangan anak itu dilakukan oleh orang tua nya atau sudah dewasa jadi masuk ke dalam Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 yang akan diberlakukan," katanya kepada Tribun Pontianak pada Senin 12 Desember 2022.

Dengan adanya perlakuan tersebut ia menyebutkan akan mengarah kepada tindak kekerasan fisik dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Dan ini masuknya ke pasal 80, kekerasan fisik karena membuang dan ancaman maksimalnya sepuluh tahun," jelasnya.

Marak Kasus Bayi Dibuang di Kalbar, Praktisi Psikologi Remaja Beberkan Faktor Penyebab Utama

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved