Nekat Curi Motor Teman Kencannya, Wanita Muda Mantan Napi di Pontianak Ini Ditangkap Polisi
DS yang ternyata merupakan residivis ini mencuri sepeda motor teman kencan nya untuk bermain judi online, sisanya ia gunakan keperluan sehari - hari.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Nekat curi sepeda motor teman kencannya, Seorang wanita muda berinisial DS (28) di Kota Pontianak diringkus tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.
DS yang ternyata merupakan residivis ini mencuri sepeda motor teman kencan nya untuk bermain judi online, sisanya ia gunakan keperluan sehari - hari.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kasus pencurian ini dilaporkan korban berinisial MA (45) warga kecamatan Pontianak Selatan terjadi pada 15 November 2022.
Saat itu, setelah berkencan dengan korban dirumah korban, DS diam-diam mengambil kunci sepeda motor dari jaket korban.
Lalu, saat korban lengah, pelaku mencuri sepeda motor korban yang saat itu terparkir di halaman rumah atas hal itu, korban merugi hingga Rp40 juta.
• Mengamuk Menggunakan Sajam, Seorang Pria di Bengkayang Diamankan Polisi dan Warga
• Seorang Pria di Pontianak Utara Ditemukan Meninggal Tak Wajar, Polisi Temukan Bong dan Diduga Sabu
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada 10 Desember 2022 dini hari, petugas yang berhasil mengidentifikasi pelaku mendapat informasi pelaku berada di kawasan Pontianak Selatan dan langsung berhasil menangkapnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor korban dan menggadaikannya ke warga di Pontianak Timur senilai Rp 1,8 juta, uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kompol Indra kepada wartawan pada Sabtu 10 Desember 2022.
Atas perbuatannya, wanita muda yang merupakan residivis itupun harus kembali berurusan dengan hukum, dirinya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News