Lokal Populer

Mahasiswa di Kalbar Sepakat Tolak Pengesahan KUHP oleh DPR RI

kami mendesak pemerintah mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuat PERPPU untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan

TRIBUNPONTIANAK/MUHAMMAD FIRDAUS
Puluhan Mahasiswa menggelar aksi di Kantor DPRD Kalimantan Barat, sebagai bentuk penolakan terhadap disahkannya KUHP oleh DPR RI. Jumat sore, 9 Desember 2022. 

Banyak Pasal Kontroversi

Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi, menyambut sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi penolakan KUHP di depan Kantor DPRD Kalbar, Jumat 9 Desember 2022.

"Pada dasarnya kan mahasiswa itu kan menolak beberapa pasal yang bermasalah, yang selama ini sudah mencuat di media-media mainstream," ucap Tony Kurniadi kepada Tribun Pontianak pasca aksi.

Kesal Tak Memesankan Kamar Hotel, Dua Pemuda di Pontianak Aniaya Temannya

Tony menjelaskan, bahwa subtansi utama yang menjadi penolakan dari mahasiswa peserta aksi adalah bagaimana kebebasan demokrasi ini dijamin oleh negara.

"Kajian dari teman-teman kan KUHP ini bisa saja membungkam kebebasan demokrasi dan pasalnya bisa digunakan kemana-mana."

"Nah ini yang harus dikhawatirkan kedepannya kita akan nanti menjadi daripada negara yang otoriter, begitu," imbuhnya.

Tony mengatakan, bahwa DPRD Kalbar selalu menyambut dengan baik setiap aspirasi yang sampai dan diamanahkan kepada pihaknya.

Dan pihaknya pun akan meneruskan dan menindaklanjuti aspirasi para mahasiswa ini, sesuai dengan mekanisme yang ada.

"Sesuai dengan mekanisme kita yang ada ini kan, tadi pernyataan sudah kami terima dan nanti akan kami sampaikan ini sekretariat dewan lalu nanti akan menyampaikan kepada pimpinan."

"Pimpinan lah yang nanti akan menyampaikan kepada pihak-pihak terkait terhadap aspirasi ini," terangnya.

Lebih lanjut, berkaitan dengan sikap DPRD Kalbar atas disahkannya UU KUHP ini, Tony mengatakan, bahwa ia tidak bisa memberikan pernyataan atas nama kelembagaan.

Namun demikian, secara pribadi ia memahami apa-apa yang menjadi penolakan para mahasiswa.

"Kalau saya kan bukan kapasitas sebagai pimpinan ya, hanya sebagai anggota, kalau kami jelas dalam tatib itu yang bisa membawa nama kelembagaan hanya pimpinan," ujar Tony.

"Tapi saya secara personal kalau ditanya, ya tadi saya katakan saya merespon dengan baik aspirasi mahasiswa itu, karena memang banyak pasal-pasal yang masih kontroversi itu," lanjutnya.

Ia pun mengatakan, bahwa memang nenurutnya dalam KUHP ini masih banyak pasal-pasal kontroversial yang harus dikoreksi.

"Yang dikhawatirkan, kita ingin membuat sebuah UU yang baru yang bebas dari kolonial, tapi nanti justru banyak problem-problem lagi di masyarakat." katanya

"Jangan sampai UU ini lebih feodal lagi dari kolonial, jangan sampai seperti itu kan, kita maunya UU yang betul-betul mengayomi dan melindungi hak dan keadilan rakyat," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved