Kasus Pertambangan dan Pengolahan Emas Ilegal, Hakim Vonis Aliong 1 Tahun Penjara

Aliong divonis dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sidang Putusan Perkara nomor 509/Pid.B/LH/2022/PN Ptk dilaksanakan pada Kamis 8

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sejumlah tahanan kasus Peti Ilegal di Kalbar saat hendak masuk ke dalam Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak setelah sidang Putusan. Kamis 8 Desember 2022. Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak memutus bersalah Anthony Suwandi alias Aliong dan istrinya Evi atas perkara tambang ilegal di Kalimantan Barat.

Aliong divonis dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sidang Putusan Perkara nomor 509/Pid.B/LH/2022/PN Ptk dilaksanakan pada Kamis 8 Desember 2022.

Selain Aliong dan istrinya, anak-anak Aliong serta sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut juga divonis pada persidangan ini.

Pada persidangan ini, ada di antara anak dari Aliong yang didenda Rp 20 miliar. Putusan terhadap Aliong dan keluarga sendiri lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), di mana, jaksa menuntut Aliong dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 43 miliar. Sementara sang istri dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 31 miliar.

Selain itu jaksa juga menuntut agar dilakukan penyitaan aset bila para terdakwa tidak membayar denda.

Kalbar Populer Hari Ini, Mahasiswa Demo Kantor DPRD Kalbar, Dua Pemuda di Pontianak Aniaya Temannya

Aliong bersama keluarga besarnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar di Jakarta pada beberapa bulan lalu atas dugaan pertambangan serta pengolah emas ilegal di Kalimantan Barat.

Pada konferensi pers 13 Juli 2022, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombespol Lutfie Sulistiawan menyampaikan bahwa pihaknya dari kepolisian mengungkap pertambangan emas ilegal di 9 Kabupaten di Kalbar dan Kota Singkawang sebagai lokasi pengolahan emas.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan puluhan orang dengan aktor intelektual seorang berinisial A alias Aliong yang merupakan pemodal. Pada kasus tersebut Kepolisian mengamankan barang bukti emas dengan berat 68,9 Kg senilai Rp 66,6 miliar, 11 eksavator, dan peralatan pertambangan.

Atas putusan majelis hakim tersebut penasihat hukum Aliong dan keluarga yakni Erik Dhofani menyampaikan pihaknya masih berfikir untuk melakukan langkah lain atas putusan ini atau mengajukan banding, walupun putusan majelis hakim di bawah tuntutan jaksa.

"Kami masih fikir-fikir dan harus ditelaah lagi. Sebab memang ada yang masih dipertimbangkan, dan akan kami nyatakan secepatnya apakah kami menerima atau banding," ujarnya.

Hakim PN Pontianak Vonis Aliong 1 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar, Lebih Ringan Dari Tuntutan

Ia menambahkan, "Walaupun memang lebih ringan, tetapi ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan keluarga, terkait mungkin ada fakta persidangan dan sebagainya."

Dikatakan Eric, ada sejumlah hal yang meringankan kliennya selama persidangan, di antaranya belum pernah dihukum, dan secara faktual tidak terlihat di persidangan terkait penambangan yang dilakukan kliennya.

"Jadi kalau misalnya hakim berpendapat karena penampungan, jadi itu yang harus kami telah," katanya.

Sementara itu, sejumlah JPU pada persidangan tersebut tidak mau memberikan komentar apapun atas putusan majelis hakim yang jauh di bawah tuntutan Jaksa tersebut.

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved