Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Selasa 13 Desember 2022, Bagaimana Mengganti STNK Hilang?
Secara administratif jika dokuemen STNK hilang maka pemiliknya bisa melapor dan membuat kembali meski tidak melalui Samsat Keliling.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Pontianak hari Selasa 13 Desember 2022 pada artikel ini hingga selesai dan secara langsung mengetahui bagaimana tahapan-tahapan mengganti STNK kendaraan yang hilang.
Secara administratif jika dokumen STNK hilang maka pemiliknya bisa melapor dan membuat kembali meski tidak melalui Samsat Keliling.
Adanya Samsat Keliling hanya akan memproses pengesehan SNTK 5 tahunan dan pembayaran pajak kendaraan, Selebihnya jika ingin membuat STNK yang baru maka pemohon bisa mendatagi Kantor Samsat Pontianak, bagi warga yang berdomisili diwilayah ini.
Perlu diketahui waktu pelayanan Samsat Keliling hari Selasa 13 Desember 2022 Wilayah Pontianak akan dimulai pada pukul 09.00 WIB-14.00 WIB.
• Cara Blokir STNK Langsung dan Online Untuk Agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif!
Sementara untuk SIM Keliling dkihari tersebut akan dibuka mulai pukul 09.00- 11.00 WIB.
Setiap hari Samsat Keliling akan ada pada empat titik lokasi berbeda dua diantaranya wilayah Pontianak dan satu masing-masing wilayah Siantan dan Kubu Raya.
Samsat Keliling Pontianak
Selasa : Jalan Hasanudin ( Gertak 3 Pasar Dahlia Sungai Jawi ) dan Jalan. Tanjung Pura ( Depan Ramayana ).
Samsat Keliling Siantan
Senin – Jumat Jalan Sultan Hamid II Tol Landak.
Samsat Keliling Kubu Raya
Senin – Selasa Samsat Keliling akan beroperasi di jalan KH.Abdurahman Wahid Kuala Dua (Kantor Desa Kuala Dua).
Baca juga: Apa Itu STNK? Cek Disini Cara, Syarat dan Biaya Urus Perpanjang STNK Motor dan Mobil!
Adanya Samsat Keliling yang secara terjadwal untuk wilayah Pontianak dan sekitarnya diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan dengan cepat dalam urusan pembayaran pajak hingga ke lokasi terdekat dengan masyarakat.
SIM Keliling Pontianak yang dilayani oleh petugas Satlantas Polresta setiap hari sepanjang bulan November 2022.
Pemohon dapat mempersiapkan syarat-syarat berupa KTP, SKD dan hasil Tes Psikologi untuk satu kali perpanjang SIM C dan SIM A.
Dengan adanya SIM Keliling Pontianak lebih mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Polresta Pontianak.
Lantas, Bagaimana caranya untuk mengurus atau mengganti jika kehilangan STNK?
Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengurus STNK yang hilang.
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK Online, Simak Caranya Berikut!
Berikut ini syarat dan tahapan-tahapannya sebagaimana aturan yang berlaku.
Syarat mengurus STNK yang hilang
- Dokumen-dokumen di bawah ini perlu disiapkan sebagai syarat, yaitu:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat keterangan STNK hilang dari Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
- BPKB asli dan fotokopinya.
Baca juga: Begini CARA Mengaktipkan Kembali STNK Yang Mati Diatas Lima Tahun
Tahapan-tahapan mengurus STNK yang hilang
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kemudian ikuti tahapan-tahapan di bawah ini.
1. Cek fisik kendaraan.
2. Fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Isi formulir pendaftaran.
4. Urus cek blokir (surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya gak sedang dicari polisi atau diblokir. Hasil cek fisik kendaraan harus dilampirkan.
5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat.
6. Melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Tapi bila kamu udah melakukan pembayaran, maka bakal bebas biaya pajak.
7. Membayar biaya pembuatan STNK baru.
8. Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
• Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!
Selanjutnya inilah jadwal harian SIM Keliling Pontianak selama Desember 2022 yang bisa anda sesuaikan dengan jadwal sehari-hari, sebagaimana diketahui dari jadwal dibawah ini pada hari Selasa 13 Desember 2022 rute SIM Keliling akan ada di Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak.
SENIN: Pontianak Mall jalan Teuku Umar
SELASA: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak
RABU: Mega Mall JL. Ahmad Yani
KAMIS: Swalayan Mitra Anda Jl. Hasanudin Pontianak
JUMAT: Halaman Parkir Polresta Pontianak JL Johan Idrus
SABTU: Mega Mall JL. Ahmad Yani
Senin- Jumat jam operasinya dari 15.00 s/d 21.00.
Sabtu, Minggu dan hari holiday lainnya buka pukul 10.00 s/d 21.00. (*)
@Tribunpontianak.co.id
Cek Berita dan Artikel Mudah Di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelayanan-Samsat-Keliling-Pontianak.jpg)