Jadwal SIM dan Samsat Keliling Pontianak Selasa 13 Desember 2022, Bagaimana Mengganti STNK Hilang?
Secara administratif jika dokuemen STNK hilang maka pemiliknya bisa melapor dan membuat kembali meski tidak melalui Samsat Keliling.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dengan adanya SIM Keliling Pontianak lebih mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Polresta Pontianak.
Lantas, Bagaimana caranya untuk mengurus atau mengganti jika kehilangan STNK?
Ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi dan tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam mengurus STNK yang hilang.
Baca juga: Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK Online, Simak Caranya Berikut!
Berikut ini syarat dan tahapan-tahapannya sebagaimana aturan yang berlaku.
Syarat mengurus STNK yang hilang
- Dokumen-dokumen di bawah ini perlu disiapkan sebagai syarat, yaitu:
- KTP asli dan fotokopinya.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat keterangan STNK hilang dari Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.
- BPKB asli dan fotokopinya.
Baca juga: Begini CARA Mengaktipkan Kembali STNK Yang Mati Diatas Lima Tahun
Tahapan-tahapan mengurus STNK yang hilang
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen di atas, langkah selanjutnya adalah mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kemudian ikuti tahapan-tahapan di bawah ini.
1. Cek fisik kendaraan.
2. Fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Isi formulir pendaftaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pelayanan-Samsat-Keliling-Pontianak.jpg)